Polisi Pastikan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Begal
WAMENA – Langkah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya terhenti setelah Sat Reskrim Polres Jayawijaya dapat meringkusnya di sebuah honai yang ada di kampung Honelama Distrik Wamena, Minggu *28/9).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro,, S.T.K, M.H membenarkan adanya penangkapan DPO yang terlibat 17 Kasus curas yang terjadi dalam Kota Wamena. Penangkapan dilakukan setelah tim melaksanakan kegiatan patroli dan monitoring antisipasi maraknya kasus begal di Kota Wamena.
“Awalnya, tim melakukan pengejaran terhadap salah satu DPO lainnya, namun berhasil mengamankan BK yang juga menjadi target utama Polres Jayawijaya selama ini karena dalam aksinya selalu menggunakan alat tajam,” ungkapnya Minggu (28/9).
Menutnya, BK merupakan salah satu pelaku curas yang selama ini menjadi DPO Polres Jayawijaya. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan terlibat dalam 17 laporan polisi kasus pencurian dengan kekerasan sejak Januari hingga September 2025, Sejumlah barang bukti yang diambil dalam aksi-aksi pelaku di antaranya sepeda motor, handphone, uang tunai, dan barang berharga milik korban.