Wednesday, October 1, 2025
21 C
Jayapura

Pelantikan Gubernur Diprediksi Awal Oktober

Fajar: Tugas KPU Rampung, Tinggal Tunggu Pelantikan

JAYAPURA – Masyarakat Papua tak lama lagi akan memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif. Cukup lama Papua dipimpin oleh seorang penjabat gubernur dimana mau tidak mau semua berdampak. Mulai dari kebijakan, anggaran maupun program pembangunan lainnya.

Sejak September 2023 Papua hanya dipimpin oleh seorang penjabat gubernur, dan telah 3 kali pergantian hingga saat ini terpilih gubernur definitif. Hanya saja belum ada jadwal pasti kapan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen akan dilantik. Namun dari jadwal yang beredar disebutkan bahwa direncanakan agenda pelantikan akan dilakukan pada 1 Oktober.

Hanya saja pada jadwal ini tidak tertera kop maupun pimpinan lembaga yang menandatangani. Sementara dari penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih telah diumumkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua pada, Senin (22/9) dengan sendirinya tugas dari KPU Papua berakhir.

Baca Juga :  Tak Tuntas di Papua, DPRP Dorong Kasus Teror Jubi ke Mabes

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Sesuai aturan, setelah pengumuman penetapan dari DPR Papua, kemudian hasilnya akan diusulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan pengesahan.

“Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden (Prabowo Subianto) yang akan dilaksanakan di pusat (Jakarta) oleh presiden. Pelaksanaan pelantikan belum diketahui hingga sekarang,” kata Fajar, Kadiv Hukum KPU Papua, Kamis (26/9) malam. Fajar menyebut terkait dengan pelantikan gubernur terpilih tidak lagi menjadi tangung jawab dan kewenangan KPU pasca penetapan dan penyerahan ke DPR Papua pada Senin (22/9) kemarin.

Kata Fajar, berdasarkan aturan dan regulasi, DPRP Papua membutuhkan waktu paling lama lima hari setelah mendapat usulan dari KPU untuk melaporkannya ke presiden untuk dilakukan pelantikan. Ini akan menjadi tanggung jawab presiden mengenai jadwal pelantikan.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Vaksinasi di Papua

Fajar: Tugas KPU Rampung, Tinggal Tunggu Pelantikan

JAYAPURA – Masyarakat Papua tak lama lagi akan memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif. Cukup lama Papua dipimpin oleh seorang penjabat gubernur dimana mau tidak mau semua berdampak. Mulai dari kebijakan, anggaran maupun program pembangunan lainnya.

Sejak September 2023 Papua hanya dipimpin oleh seorang penjabat gubernur, dan telah 3 kali pergantian hingga saat ini terpilih gubernur definitif. Hanya saja belum ada jadwal pasti kapan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen akan dilantik. Namun dari jadwal yang beredar disebutkan bahwa direncanakan agenda pelantikan akan dilakukan pada 1 Oktober.

Hanya saja pada jadwal ini tidak tertera kop maupun pimpinan lembaga yang menandatangani. Sementara dari penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih telah diumumkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua pada, Senin (22/9) dengan sendirinya tugas dari KPU Papua berakhir.

Baca Juga :  Pemprov Ajak Warga Jaga Kedamaian di Papua

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Sesuai aturan, setelah pengumuman penetapan dari DPR Papua, kemudian hasilnya akan diusulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan pengesahan.

“Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden (Prabowo Subianto) yang akan dilaksanakan di pusat (Jakarta) oleh presiden. Pelaksanaan pelantikan belum diketahui hingga sekarang,” kata Fajar, Kadiv Hukum KPU Papua, Kamis (26/9) malam. Fajar menyebut terkait dengan pelantikan gubernur terpilih tidak lagi menjadi tangung jawab dan kewenangan KPU pasca penetapan dan penyerahan ke DPR Papua pada Senin (22/9) kemarin.

Kata Fajar, berdasarkan aturan dan regulasi, DPRP Papua membutuhkan waktu paling lama lima hari setelah mendapat usulan dari KPU untuk melaporkannya ke presiden untuk dilakukan pelantikan. Ini akan menjadi tanggung jawab presiden mengenai jadwal pelantikan.

Baca Juga :  DJP Imbau Masyarakat Waspada Penipuan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/