Sunday, February 1, 2026
27 C
Jayapura

KPU Antisipasi Sidang lanjutan, Kepolisian Siapkan 6.338 Personel

Putusan Sengketa Hasil PSU Dibacakan

JAYAPURA – Sidang Putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua diketahui akan digelar hari ini (Rabu,10/9) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi itu berbagai persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu diantaranya adalah antisipasi sidang pemeriksaan lanjutan. Hal itu disampaikan, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).

Dijelaskan Fajar putusan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 9 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota.

“Pengucapan putusan ataupun ketetapan oleh mahkamah konstitusi berdasarkan peraturan mahkamah konstitusi Nomor 9 tahun 2025. Memang terjadwal pada, Rabu 10 September besok sekira pukul 13.30 WIB,” kata Fajar, Selasa (9/9).

Baca Juga :  Gelar Apel Terakhir, Pemprov Kembali Terapkan Sistem Shifting

Sidang keputusan dan penetapan tersebut dilakukan MK setelah dilakukannya sidang pendahuluan pada Selasa dan Kamis (2-4 September) lalu. Jika putusan majelis hakim nantinya akan terjadi dismisal sebagai mana diatur dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024 maka KPU membutuhkan waktu setidaknya tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur Papua terpilih.

“Artinya pada, Sabtu 13 September 2025 mendatang KPU akan mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua periode 2025-2030,” tambah Fajar.

“Selambat-lambatnya pada tanggal, 13 melaksanakan atau mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih. Itu apabila putusan yang dibacakan dismisal,” jelasnya.

Baca Juga :  Papua Jangan Selalu Berlindung pada Afirmasi

Putusan Sengketa Hasil PSU Dibacakan

JAYAPURA – Sidang Putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua diketahui akan digelar hari ini (Rabu,10/9) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi itu berbagai persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu diantaranya adalah antisipasi sidang pemeriksaan lanjutan. Hal itu disampaikan, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).

Dijelaskan Fajar putusan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 9 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota.

“Pengucapan putusan ataupun ketetapan oleh mahkamah konstitusi berdasarkan peraturan mahkamah konstitusi Nomor 9 tahun 2025. Memang terjadwal pada, Rabu 10 September besok sekira pukul 13.30 WIB,” kata Fajar, Selasa (9/9).

Baca Juga :  Operasi di Papua Belum Memutus Mata Rantai Kekerasan

Sidang keputusan dan penetapan tersebut dilakukan MK setelah dilakukannya sidang pendahuluan pada Selasa dan Kamis (2-4 September) lalu. Jika putusan majelis hakim nantinya akan terjadi dismisal sebagai mana diatur dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024 maka KPU membutuhkan waktu setidaknya tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur Papua terpilih.

“Artinya pada, Sabtu 13 September 2025 mendatang KPU akan mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua periode 2025-2030,” tambah Fajar.

“Selambat-lambatnya pada tanggal, 13 melaksanakan atau mengelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih. Itu apabila putusan yang dibacakan dismisal,” jelasnya.

Baca Juga :  Surat Suara Presiden Mulai Dilipat  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya