Monday, August 25, 2025
22.1 C
Jayapura

Mantan Bupati Biak Dituntut 12 Tahun

JAYAPURA – Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntut mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu. Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum, mantan bupati biak itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kurang lebih sebanyak enam (6) korban.

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/8).

Baca Juga :  LMA Bersama Para Mananwir Bentuk Satgas Masyarakat Adat Biak Numfor

Adapun sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilakukan setelah terdakwa menghadirikan saksi-saksi yang meringankan. Beberapa diantaranya, saksi meringankan terdakwa juga merupakan bersetaus korban.

“Sebelum sidang pembacaan tuntutan ini, terdakwa menghadirikan saksi-saksi yang meringankan. Beberapa diantaranya merupakan korban juga, tetapi mereka memberikan kesaksian meringankan terdakwa,” jelas Zaka.

Untuk diketahui, adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penundaan sebanyak dua kali. “Sidang selanjutnya dilaksanakan pada, Selasa 26 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum dari terdakwa,” ungkapnya.

JAYAPURA – Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntut mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu. Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum, mantan bupati biak itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kurang lebih sebanyak enam (6) korban.

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/8).

Baca Juga :  Sedang Berduka, Kediaman Doren Wakerkwa di Jayapura  Malah Dijarah

Adapun sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilakukan setelah terdakwa menghadirikan saksi-saksi yang meringankan. Beberapa diantaranya, saksi meringankan terdakwa juga merupakan bersetaus korban.

“Sebelum sidang pembacaan tuntutan ini, terdakwa menghadirikan saksi-saksi yang meringankan. Beberapa diantaranya merupakan korban juga, tetapi mereka memberikan kesaksian meringankan terdakwa,” jelas Zaka.

Untuk diketahui, adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penundaan sebanyak dua kali. “Sidang selanjutnya dilaksanakan pada, Selasa 26 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum dari terdakwa,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/