Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Jumlah Kunjungan dan Izin Tinggal WNA Hanya 120 Orang

Plh  Kepala Kantor  Imigrasi Doni Purwokohadi Sandra Dewa

MERAUKE-Sepanjang tahun  2019, jumlah   kunjungan  dan izin tinggal  Warga Negara  Asing di Merauke   dapat dikatakan  masih  sedikit. Plh  Kepala Kantor  Imigrasi Doni Purwokohadi Sandra Dewa ditemui  wartawan mengungkapkan bahwa sepanjang   2019  hanya 120   warga negara asing   yang tinggal di Merauke. 

   Jumlah ini  terdiri dari 89   pemegang Kitas  pekerja   dan Kitas penyatuan  keluarga yang terdiri dari warga  negara Korea, warga negara   Australia, Turki   dalam   rangka  proyek pemerintah dan Thailand.

  “Untuk Australia lebih banyak   bergerak di bidang keagamaan. Sementara  untuk Thailand   penyatuan keluarga. Artinya, salah satunya   dari pasangan  keluarga  tersebut warga negara Indonesia,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Dua Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

   Lalu  1  orang pemegang izin tinggal tetap.  Untuk   izin tinggal tetap ini, berlaku selama 5 tahun. “Dia menikah dan memiliki  keluarga di sini,’’ terangnya.    

   Kemudian 30  orang  pemegang  izin tinggal kunjungan yang  terdiri dari warga negara China, Thailand, Bangladesh dan Pakistan. ‘’Untuk izin  tinggal kunjungan ini pertama kali diberikan selama 60 hari  dan bisa diperpanjang   30 hari lagi dan dapat  dilakukan  perpanjangan sampai  5 kali,’’ terangnya.  

   Doni menjelaskan, bahwa selama  tahun 2020  belum ada warga  negara asal China yang masuk  ke Indonesia.  Warga Negara China masuk ke  Indonesia  di tahun 2019   dan itupun  hanya 2 orang pada Desember 2019    dengan tujuan  untuk melihat lahan dalam rangka  rencana  penanaman modal asing di wilayah  Merauke. 

Baca Juga :  Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Temukan Terapung 

  Sementara  dalam rangka antisipasi  virus Corona, Doni menjelaskan  bahwa untuk sampai  ke  meja   Kantor Imigrasi,  sudah melalui  Karantina Kesehatan. ’’Kalau   karantina kesehatan   sudah lolos dalam arti tidak membawa   virus barulah ke  counter Imigrasi, jadi filter   untuk melakukan penyaringan  itu dilakukan oleh Karantina Kesehatan. Jadi upaya kami adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan   Karantina Kesehatan  yang berada di tempat  pelayanan   imigrasi dalam rangka   pencengahan  virus  Corona  menyebar.”jelasanya. (ulo/tri)  

Plh  Kepala Kantor  Imigrasi Doni Purwokohadi Sandra Dewa

MERAUKE-Sepanjang tahun  2019, jumlah   kunjungan  dan izin tinggal  Warga Negara  Asing di Merauke   dapat dikatakan  masih  sedikit. Plh  Kepala Kantor  Imigrasi Doni Purwokohadi Sandra Dewa ditemui  wartawan mengungkapkan bahwa sepanjang   2019  hanya 120   warga negara asing   yang tinggal di Merauke. 

   Jumlah ini  terdiri dari 89   pemegang Kitas  pekerja   dan Kitas penyatuan  keluarga yang terdiri dari warga  negara Korea, warga negara   Australia, Turki   dalam   rangka  proyek pemerintah dan Thailand.

  “Untuk Australia lebih banyak   bergerak di bidang keagamaan. Sementara  untuk Thailand   penyatuan keluarga. Artinya, salah satunya   dari pasangan  keluarga  tersebut warga negara Indonesia,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Datangkan Migor Curah,  Bulog Masih Hitung Biaya Pengiriman 

   Lalu  1  orang pemegang izin tinggal tetap.  Untuk   izin tinggal tetap ini, berlaku selama 5 tahun. “Dia menikah dan memiliki  keluarga di sini,’’ terangnya.    

   Kemudian 30  orang  pemegang  izin tinggal kunjungan yang  terdiri dari warga negara China, Thailand, Bangladesh dan Pakistan. ‘’Untuk izin  tinggal kunjungan ini pertama kali diberikan selama 60 hari  dan bisa diperpanjang   30 hari lagi dan dapat  dilakukan  perpanjangan sampai  5 kali,’’ terangnya.  

   Doni menjelaskan, bahwa selama  tahun 2020  belum ada warga  negara asal China yang masuk  ke Indonesia.  Warga Negara China masuk ke  Indonesia  di tahun 2019   dan itupun  hanya 2 orang pada Desember 2019    dengan tujuan  untuk melihat lahan dalam rangka  rencana  penanaman modal asing di wilayah  Merauke. 

Baca Juga :  Puskesmas Kurik Gelar Rapid Test Massal

  Sementara  dalam rangka antisipasi  virus Corona, Doni menjelaskan  bahwa untuk sampai  ke  meja   Kantor Imigrasi,  sudah melalui  Karantina Kesehatan. ’’Kalau   karantina kesehatan   sudah lolos dalam arti tidak membawa   virus barulah ke  counter Imigrasi, jadi filter   untuk melakukan penyaringan  itu dilakukan oleh Karantina Kesehatan. Jadi upaya kami adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan   Karantina Kesehatan  yang berada di tempat  pelayanan   imigrasi dalam rangka   pencengahan  virus  Corona  menyebar.”jelasanya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya