JAYAPURA– Pelaksanaan pemungutan suara pada PSU Papua yang digelar pada tanggal 6 Agustus 2025, nampaknya tidak semuanya berjalan mulus. Kendatipun pencoblosan semua TPS di 9 Kabupaten/Kota semua sudah dilakukan, namun ada 2 TPS berpotensi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi.
Adapun Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut berada di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi. Anggota Bawaslu Papua, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Yofrey Piryamta Kebelen saat dikonfermasi membenarkan 2 TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU kembali.
“Ya, ada 2 TPS yang berpotensi direkomendasikan PSU lagi,”ucap Yofrey Kebelan saat dihubungi, Kamis (7/8).
Yofrey Kebelan mengatakan, dari 2 TPS tersebut dimana satunya berada di TPS 01 Kampung Berab, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Kemudian satu TPS lagi itu di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupatan Sarmi.
Kata, Yofrey jika pihak Panwas Distrik Nimbokrang sudah buatkan rekomendasi ke PPD agar TPS 01 di Kampung Berab, Kabupaten Jayapura untuk dilakukan PSU lagi. Namun terjadinya PSU kembali di TPS tersebut, nanti menunggu keputusan KPU setempat setelah mereka melalukan telah ulang dilapangan atas kasus yang terjadi.
Adapun alasan dilakukan PSU karena kesalahan prosedur, dimana petugas KPPS membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara. “Untuk satu TPS di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi itu juga berpotensi direkomdasikan PSU karena ada surat suara sisa dibagikan ke saksi,”tutup Yofrey Kebelen. (ans/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos