Tuesday, August 5, 2025
23.3 C
Jayapura

Ngebom Ikan di Perairan Hamadi, Pelaku Dibekuk

JAYAPURA-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (56), yang diduga ngebom ikan atau melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan yang dikenal dengan sebutan Dopis. Aksi ilegal tersebut dilakukan di sekitar Pulau Kura-Kura, Perairan Hamadi Perikanan, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Kamis (31/7).

Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol Andi Anugrah, melalui Kasubdit Gakkum AKP Richard Latuasan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas illegal fishing di kawasan tersebut.

“Atas informasi tersebut, Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud segera bergerak ke lokasi menggunakan kapal Tactical 01 untuk memastikan kebenaran laporan,” jelas AKP Richard.

Baca Juga :  Mau Nangis Tapi Bingung, Malu Karena Makan Numpang Sana Sini

Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah perahu semang berwarna merah dengan corak putih dan kuning yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di atas perahu tersebut bersama sejumlah barang bukti hasil penangkapan ikan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa tiga ekor ikan jenis ekor pisau, dua senapan ikan, satu penggayung, satu serok ikan, dan satu korek api berwarna merah. Ia kemudian mengakui bahwa telah menggunakan bahan peledak jenis Dopis untuk menangkap ikan.

JAYAPURA-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (56), yang diduga ngebom ikan atau melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan yang dikenal dengan sebutan Dopis. Aksi ilegal tersebut dilakukan di sekitar Pulau Kura-Kura, Perairan Hamadi Perikanan, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Kamis (31/7).

Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol Andi Anugrah, melalui Kasubdit Gakkum AKP Richard Latuasan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas illegal fishing di kawasan tersebut.

“Atas informasi tersebut, Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud segera bergerak ke lokasi menggunakan kapal Tactical 01 untuk memastikan kebenaran laporan,” jelas AKP Richard.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah perahu semang berwarna merah dengan corak putih dan kuning yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di atas perahu tersebut bersama sejumlah barang bukti hasil penangkapan ikan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa tiga ekor ikan jenis ekor pisau, dua senapan ikan, satu penggayung, satu serok ikan, dan satu korek api berwarna merah. Ia kemudian mengakui bahwa telah menggunakan bahan peledak jenis Dopis untuk menangkap ikan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya