Sunday, August 31, 2025
22.7 C
Jayapura

Agustus, Pemkot Bebaskan Denda PBB

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penghapusan denda administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang direncanakan akan berlangsung bulan Agustus nanti.

Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Awi menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada masyarakat khususnya wajib pajak.

“Keringanan ini diberikan dalam rangka HUT RI Ke-80 Tahun 2025,” ujar Robby Awi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Selasa (29/7).

“Ini merupakan kebijakan yang sangat positif bagi Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB,” lanjutnya.

Robby Awi berharap, masyarakat Kota Jayapura untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik. “Ini hanya berlangsung selama bulan Agustus saja. Untuk itu masyarakat harus ambil kesempatan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  BWS Rencana Bangun Talud, Ditata Agar Jadi Tempat Wisata yang Indah

Penghapusan ini dihitung sejak tahun 2009 hingga 2025, diharapkan masyarakat yang memiliki beban PBB yang besar harus memanfaatkan kesempatan ini. Robby Awi juga berharap, selain meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan, kebijakan ini harus bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar ke depannya lebih aktif dalam membayar pajak.

“Kami berharap dengan kebijakan seperti ini bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran warga dalam menjalankan kewajibannya khususnya pajak,” ungkapnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penghapusan denda administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang direncanakan akan berlangsung bulan Agustus nanti.

Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Awi menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada masyarakat khususnya wajib pajak.

“Keringanan ini diberikan dalam rangka HUT RI Ke-80 Tahun 2025,” ujar Robby Awi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Selasa (29/7).

“Ini merupakan kebijakan yang sangat positif bagi Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB,” lanjutnya.

Robby Awi berharap, masyarakat Kota Jayapura untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik. “Ini hanya berlangsung selama bulan Agustus saja. Untuk itu masyarakat harus ambil kesempatan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Mpox jadi Atensi, Pemkot Gandeng Labkesmas

Penghapusan ini dihitung sejak tahun 2009 hingga 2025, diharapkan masyarakat yang memiliki beban PBB yang besar harus memanfaatkan kesempatan ini. Robby Awi juga berharap, selain meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan, kebijakan ini harus bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar ke depannya lebih aktif dalam membayar pajak.

“Kami berharap dengan kebijakan seperti ini bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran warga dalam menjalankan kewajibannya khususnya pajak,” ungkapnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya