Friday, August 1, 2025
23.6 C
Jayapura

Pegawai Distrik dan Kelurahan Harus Patuhi Jam Kerja

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pegawai distrik dan kelurahan harus mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perlu diketahui bahwa, secara umum, jam kerja di Pemkot Jayapura 7,5 jam per hari, dimulai pukul 08:00 WIT hingga 16:30 WIT.

“Aturan jam kerja ini berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai distrik dan kelurahan,” ujar Abisai Rollo disela sidak di Kantor Distrik Abepura, Senin (28/7).

Menurut ABR sapaan akrab walikota Jayapura itu, Pemerintah Kota Jayapura menekankan pentingnya disiplin dalam bekerja, termasuk dalam hal jam masuk dan pulang kantor serta jam istirahat.

“Kita akan rutin lakukan sidak dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Jayapura Imbau ASN Tetap Tingkatkan Kinerja

Ia juga menjelaskan, kurangnya kedisiplinan pada jam kerja akan membawa dampak negatif pada kinerja. Ketidakdisiplinan ini juga dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tugas, penurunan kualitas pelayanan, dan bahkan buruknya citra pemerintah di tengah masyarakat.

“Ketidaktertiban jam kerja pada ASN atau pegawai dapat berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk pelayanan publik, produktivitas kerja, dan citra instansi,” tuturnya.

Dalam sidak yang berlangsung di sejumlah kantor distrik dan kelurahan, slah satu yang menjadi catatan dari Abisai Rollo adalah kedisiplinan ASN atau pegawai baik jam kerja maupun yang lainnya.

“Saya berharap para kepala distrik dan kelurahan harus jadi contoh bagi pegawainya, awasi mereka sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, HUT Ke-115 Kota Jayapura Fokus Upacara

ABR menambahkan, tidak adanya disiplin dalam jam kerja dapat menurunkan produktivitas secara keseluruhan. Contohnya, tugas-tugas yang seharusnya diselesaikan tepat waktu bisa tertunda, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja pemerintah.

Pemkot telah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai disiplin kerja ASN, termasuk mengenai jam kerja. “Pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat dikenai sanksi disiplin. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.(kim)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pegawai distrik dan kelurahan harus mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perlu diketahui bahwa, secara umum, jam kerja di Pemkot Jayapura 7,5 jam per hari, dimulai pukul 08:00 WIT hingga 16:30 WIT.

“Aturan jam kerja ini berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai distrik dan kelurahan,” ujar Abisai Rollo disela sidak di Kantor Distrik Abepura, Senin (28/7).

Menurut ABR sapaan akrab walikota Jayapura itu, Pemerintah Kota Jayapura menekankan pentingnya disiplin dalam bekerja, termasuk dalam hal jam masuk dan pulang kantor serta jam istirahat.

“Kita akan rutin lakukan sidak dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hilang Kendali, HRV Tabrak Dua Anggota Brimob

Ia juga menjelaskan, kurangnya kedisiplinan pada jam kerja akan membawa dampak negatif pada kinerja. Ketidakdisiplinan ini juga dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tugas, penurunan kualitas pelayanan, dan bahkan buruknya citra pemerintah di tengah masyarakat.

“Ketidaktertiban jam kerja pada ASN atau pegawai dapat berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk pelayanan publik, produktivitas kerja, dan citra instansi,” tuturnya.

Dalam sidak yang berlangsung di sejumlah kantor distrik dan kelurahan, slah satu yang menjadi catatan dari Abisai Rollo adalah kedisiplinan ASN atau pegawai baik jam kerja maupun yang lainnya.

“Saya berharap para kepala distrik dan kelurahan harus jadi contoh bagi pegawainya, awasi mereka sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Disperindagkop Minta Pedagang Pahami Aturan

ABR menambahkan, tidak adanya disiplin dalam jam kerja dapat menurunkan produktivitas secara keseluruhan. Contohnya, tugas-tugas yang seharusnya diselesaikan tepat waktu bisa tertunda, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja pemerintah.

Pemkot telah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai disiplin kerja ASN, termasuk mengenai jam kerja. “Pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat dikenai sanksi disiplin. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.(kim)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/