Izin Pertambangan Dikeluarkan Pusat, Daerah Tak Punya Kewenangan

JAYAPURA – Meski menjadi daerah Otonomi Khusus (Otsus), yang kekayaan alamnya melimpah. Namun izin tambang di Provinsi Papua masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua mencatat, beberapa daerah di Papua memiliki potensi kekayaan alam yang menjanjikan.

Baca Juga :  Masalah Asmara, Koko Panjat Tiang Jembatan Youtefa

Seperti Kabupaten Waropen yang memiliki potensi tambang emas, Kabupaten Sarmi dengan potensi tambang mineral, logam, besi dan pasir. Kabupaten Keerom dengan emasnya, Kabupaten Jayapura yang memiliki tambang nikel dan Kabupaten Mamberamo Raya dengan batu baranya.

Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei mengatakan, proses pengelolaan tambang di Indonesia termasuk Provinsi Papua, aturan izin tambangnya di pusat.

“Kebijakan daerah hanya pada tambang rakyat dan batuan, yang izinnya dikeluarkan oleh daerah. Sedangkan izin pertambangan nasional seperti nikel, pasir besi, logam emas, batu bara. Izinnya dikeluarkan oleh pusat, provinsi tidak punya kewenangan,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/7).

Baca Juga :  Teror di Yahukimo, Pengantar Galon Tewas Mengenaskan

Sambungnya, Pemprov sebatas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Kemudian ditandatangani oleh gubernur atau kepala dinas yang bersangkutan.

JAYAPURA – Meski menjadi daerah Otonomi Khusus (Otsus), yang kekayaan alamnya melimpah. Namun izin tambang di Provinsi Papua masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua mencatat, beberapa daerah di Papua memiliki potensi kekayaan alam yang menjanjikan.

Baca Juga :  Merauke Terima Hibah 33 Unit Bus PON Papua

Seperti Kabupaten Waropen yang memiliki potensi tambang emas, Kabupaten Sarmi dengan potensi tambang mineral, logam, besi dan pasir. Kabupaten Keerom dengan emasnya, Kabupaten Jayapura yang memiliki tambang nikel dan Kabupaten Mamberamo Raya dengan batu baranya.

Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei mengatakan, proses pengelolaan tambang di Indonesia termasuk Provinsi Papua, aturan izin tambangnya di pusat.

“Kebijakan daerah hanya pada tambang rakyat dan batuan, yang izinnya dikeluarkan oleh daerah. Sedangkan izin pertambangan nasional seperti nikel, pasir besi, logam emas, batu bara. Izinnya dikeluarkan oleh pusat, provinsi tidak punya kewenangan,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/7).

Baca Juga :  Enam Titik Jadi Konsentrasi Aparat

Sambungnya, Pemprov sebatas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Kemudian ditandatangani oleh gubernur atau kepala dinas yang bersangkutan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya