JAYAPURA-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi ditutup, Rabu (16/7).
Rapat berlangsung di Gedung DPRP dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRP Denny H. Bonai, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III. Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRP.
Ketua DPRP Denny H. Bonai menyampaikan bahwa DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia memaparkan rincian realisasi keuangan meliputi; Pendapatan Daerah, eealisasi mencapai Rp3,059 triliun dari target sebesar Rp3,044 triliun. Belanja Daerah, realisasi sebesar Rp3,802 triliun dari anggaran sebesar Rp4,255 triliun. Defisit Anggaran, terjadi defisit sebesar Rp742,9 miliar dari selisih antara pendapatan dan belanja.
Pembiayaan Daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp1,26 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp40 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1,22 triliun dan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 486,183 miliar.