JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital pada wilayah setempat yang mana selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan konvensional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya di Jayapura, Senin, mengatakan pengawasan yang dilakukan yakni melalui rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Jadi pemerintah akan melakukan penunjukan marketplace sebagai PPh pasal 22 atas transaksi PMSE guna mewujudkan keadilan dalam perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online,” katanya.
Menurut Dudi, penunjukan marketplace ini merupakan mekanisme yang disederhanakan agar lebih mudah dan terintegrasi sehingga memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang online dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kini untuk kepatuhan sukarela khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Papua, Papua Barat dan Maluku masih dalam tahap pertumbuhan,” ujarnya.
Dia menjelaskan rencana pengaturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM kecil, termasuk di Papua dan daerah lain di timur Indonesia di mana sebagian besar merupakan usaha mikro dengan omset kecil.
“Rata-rata omzet UMKM di Papua masih di bawah Rp500 juta dalam setahun sehingga tetap bebas pajak,” katanya lagi.