JAYAPURA– Kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan masih menjadi kawasan yang marak dengan peredaran miras ilegal. Terbukti, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk empat pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin edar di kawasan Entrop, Rabu (18/6) malam.
Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras ilegal yang kerap mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut. Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 54 botol miras berbagai merek yang dijadikan barang bukti. Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas jual beli miras secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan kode tertentu kepada pengguna jalan.
“Pelaku ini biasanya berjualan di sepanjang jalan raya Entrop pada malam hari, menggunakan kode ‘ada-ada’ untuk menawarkan miras kepada pengguna jalan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede.
Meski para pelaku tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor, sedangkan barang bukti miras diamankan untuk dimusnahkan. AKP Febry menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolresta Jayapura Kota, dalam menyikapi laporan dan keluhan masyarakat yang terganggu dengan maraknya peredaran miras ilegal di kawasan Entrop.
“Langkah ini kami lakukan berdasarkan perintah pimpinan karena masyarakat sudah resah. Perdagangan miras ilegal dengan kode ‘ada-ada’ di sepanjang jalan Poros Entrop sudah meresahkan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Jayapura. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara masif untuk menekan peredaran miras ilegal maupun bentuk kejahatan lain demi mewujudkan Kota Jayapura yang aman, damai, dan nyaman,” ujarnya.