Monday, August 4, 2025
22.5 C
Jayapura

Terima Opini WTP dengan 188 Temuan BPK

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini artinya, satu dekade 10 kali Pemprov mendapatkan WTP dan satu kali WDP. Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR Papua, Senin (16/6).

BPK menyebut, pemeriksaan atas LKPD sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dengan memperhatikan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diiemplementasikan maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nursaidi.

Baca Juga :  Stok Obat Ditarik dan Pemda Keerom Punya Utang, Itu Tidak Benar!

Hanya saja, pada pemeriksaan LKPD Tahun 2024. BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, meski tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.

“Hasil pemeriksaan daerah tahun 2024 yang memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Itu merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua,” terangnya.

Selain itu, Nursaidi juga menyebut bahwa BPK Papua telah melakukan pemeriksaan atas 96 laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

“Mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pejabat harus memberikan respon atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut pemeriksaan ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Terasa Pelik, Mamberamo Raya Cakupan Vaksinasi Terendah di Papua

“Terkait koreksi dan rekomendasi yang diberikan, saya telah meninginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Ramses.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini artinya, satu dekade 10 kali Pemprov mendapatkan WTP dan satu kali WDP. Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR Papua, Senin (16/6).

BPK menyebut, pemeriksaan atas LKPD sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dengan memperhatikan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diiemplementasikan maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nursaidi.

Baca Juga :  Distribusi Logistik ke Wilayah 3T Dipercepat

Hanya saja, pada pemeriksaan LKPD Tahun 2024. BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, meski tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.

“Hasil pemeriksaan daerah tahun 2024 yang memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Itu merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua,” terangnya.

Selain itu, Nursaidi juga menyebut bahwa BPK Papua telah melakukan pemeriksaan atas 96 laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

“Mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pejabat harus memberikan respon atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut pemeriksaan ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Hadapi PS Tira, Luciano Boyong 20 Pemain

“Terkait koreksi dan rekomendasi yang diberikan, saya telah meninginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Ramses.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/