Wednesday, June 18, 2025
23.7 C
Jayapura

Langgar Disiplin, Empat Personel Polresta Disidang

JAYAPURA-Empat personel Polresta Jayapura Kota menjalani Sidang Disiplin atas pelanggaran kedinasan yang dilakukan masing-masing. Sidang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (13/6).

Adapun personel yang disidangkan meliputi Ipda SL, Bripda BE, Bripda LW, serta satu personel lain yang tidak hadir karena desersi. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.

“Sidang Disiplin ini merupakan mekanisme kedinasan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kompol Wiji selaku pimpinan sidang usai sidang.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam menerapkan sistem reward and punishment secara seimbang.

Baca Juga :  Buat Pesta Tanpa Izin Polresta Delapan Orang Diamankan

Ia menjelaskan bahwa pemberian hukuman disiplin bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi personel lain agar tidak meniru pelanggaran serupa.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani M. Souhuwat, menegaskan bahwa setiap anggota Polri sejak awal sudah terikat dengan aturan dan tata tertib yang berlaku dalam institusi

“Jika ada anggota yang keluar dari jalur, Propam akan mengambil langkah sesuai prosedur, baik itu melalui tindakan langsung, sidang disiplin, maupun Sidang Kode Etik Profesi Polri hingga pemecatan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Empat personel Polresta Jayapura Kota menjalani Sidang Disiplin atas pelanggaran kedinasan yang dilakukan masing-masing. Sidang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (13/6).

Adapun personel yang disidangkan meliputi Ipda SL, Bripda BE, Bripda LW, serta satu personel lain yang tidak hadir karena desersi. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.

“Sidang Disiplin ini merupakan mekanisme kedinasan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kompol Wiji selaku pimpinan sidang usai sidang.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam menerapkan sistem reward and punishment secara seimbang.

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Tidak Ada Kenaikan UMK

Ia menjelaskan bahwa pemberian hukuman disiplin bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi personel lain agar tidak meniru pelanggaran serupa.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani M. Souhuwat, menegaskan bahwa setiap anggota Polri sejak awal sudah terikat dengan aturan dan tata tertib yang berlaku dalam institusi

“Jika ada anggota yang keluar dari jalur, Propam akan mengambil langkah sesuai prosedur, baik itu melalui tindakan langsung, sidang disiplin, maupun Sidang Kode Etik Profesi Polri hingga pemecatan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya