Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Peternakan Ayam di Kampung Marga Mulia
Masyarakat Kampung Marga Mulia saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Merauke yang dipimpin Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd yang dihadiri pihak PT Harvest dan pimpinan instansi terkait di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Kamis (9/1) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Warga Kampung Marga Mulia, SP II Semangga Merauke menyatakan menolak kehadiran dari peternakan ayam milik PT Harvest Plus Papua karena menimbulkan bau yang tidak sedap bagi warga yang ada di sekitar kandang. Penolakan warga tersebut telah sampai ke DPRD Kabupaten Merauke dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil ketua II DPRD Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd, dihadiri warga Kampung Marga Mulia dan pihak PT Harvest.
Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Ir. Harmini, M.Si , Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke Ir. Bambang Dwi Atmoko dan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke.
Dari RDP tersebut terungkap bahwa perusahaan peternakan ayam yang hadir sejak 2009 itu telah mendapat rekomendasi untuk peternakan ayam petelur sebanyak 10.000 ekor. Namun sesuai dengan perkembangannya saat ini perusahaan tersebut telah mengembangkan hampir 40.000 ekor ayam. Terungkap pula bahwa kehadiran perusahaan ini telah memberikan dampak yang signifikan dalam menyediakan telur bagi masyarakat Merauke bersama dengan peternak ayam petelur lainnya sehingga Merauke sampai saat ini boleh dikatakan swasembada telur ayam dan tidak lagi mendatangkan telur dari luar Merauke.
Namun persoalan yang muncul masalah bau kotoran dari peternakan ayam tersebut yang sangat mengganggu masyarakat yang ada di sekitar. Oleh karena itu, dalam RDP tersebut, warga dari Kampung Marga Mulia yang dihadiri pula Kepala Distrik Semangga meminta pemerintah menutup atau memindahkan peternakan ayam tersebut. Apalagi oleh masyarakat bahwa pihak pemilik perusahaan selama ini tidak pernah meminta maaf kepada masyarakat dan permintaan maaf itu baru terucap dalam RDP tersebut.
Sementara dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan 9 rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Merauke, sehingga meminta DPRD bersama pemerintah untuk turun melihat kembali pengelolaan kotoran ayam tersebut. Terungkap pula bahwa izin operasional yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke akan berakhir pada 16 Januari 2020, sehingga Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra mengingatkan pihak perusahaan untuk segera memperpanjang izin. Sebab, apabila sampai 16 Januari belum ada perpanjangan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup usaha tersebut.
‘’Saya bukan menakut-nakuti, tapi kalau memang sampai 16 Januari besok belum ada izin perpanjangan maka kita akan mengambil tindakan tegas,’’ katanya. Dalam RDP yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut tidak ada rekomendasi yang disampaikan dewan karena izin usaha dari perusahaan ini akan berakhir pada 16 Januari 2020, dimana perusahaan akan kembali mengurus kembali perpanjangan izin dimana salah satu yang akan dilengkapi adalah soal dampak lingkungan. (ulo)
Masyarakat Kampung Marga Mulia saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Merauke yang dipimpin Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd yang dihadiri pihak PT Harvest dan pimpinan instansi terkait di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Kamis (9/1) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Warga Kampung Marga Mulia, SP II Semangga Merauke menyatakan menolak kehadiran dari peternakan ayam milik PT Harvest Plus Papua karena menimbulkan bau yang tidak sedap bagi warga yang ada di sekitar kandang. Penolakan warga tersebut telah sampai ke DPRD Kabupaten Merauke dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil ketua II DPRD Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd, dihadiri warga Kampung Marga Mulia dan pihak PT Harvest.
Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Ir. Harmini, M.Si , Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke Ir. Bambang Dwi Atmoko dan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke.
Dari RDP tersebut terungkap bahwa perusahaan peternakan ayam yang hadir sejak 2009 itu telah mendapat rekomendasi untuk peternakan ayam petelur sebanyak 10.000 ekor. Namun sesuai dengan perkembangannya saat ini perusahaan tersebut telah mengembangkan hampir 40.000 ekor ayam. Terungkap pula bahwa kehadiran perusahaan ini telah memberikan dampak yang signifikan dalam menyediakan telur bagi masyarakat Merauke bersama dengan peternak ayam petelur lainnya sehingga Merauke sampai saat ini boleh dikatakan swasembada telur ayam dan tidak lagi mendatangkan telur dari luar Merauke.
Namun persoalan yang muncul masalah bau kotoran dari peternakan ayam tersebut yang sangat mengganggu masyarakat yang ada di sekitar. Oleh karena itu, dalam RDP tersebut, warga dari Kampung Marga Mulia yang dihadiri pula Kepala Distrik Semangga meminta pemerintah menutup atau memindahkan peternakan ayam tersebut. Apalagi oleh masyarakat bahwa pihak pemilik perusahaan selama ini tidak pernah meminta maaf kepada masyarakat dan permintaan maaf itu baru terucap dalam RDP tersebut.
Sementara dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan 9 rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Merauke, sehingga meminta DPRD bersama pemerintah untuk turun melihat kembali pengelolaan kotoran ayam tersebut. Terungkap pula bahwa izin operasional yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke akan berakhir pada 16 Januari 2020, sehingga Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra mengingatkan pihak perusahaan untuk segera memperpanjang izin. Sebab, apabila sampai 16 Januari belum ada perpanjangan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup usaha tersebut.
‘’Saya bukan menakut-nakuti, tapi kalau memang sampai 16 Januari besok belum ada izin perpanjangan maka kita akan mengambil tindakan tegas,’’ katanya. Dalam RDP yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut tidak ada rekomendasi yang disampaikan dewan karena izin usaha dari perusahaan ini akan berakhir pada 16 Januari 2020, dimana perusahaan akan kembali mengurus kembali perpanjangan izin dimana salah satu yang akan dilengkapi adalah soal dampak lingkungan. (ulo)