MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH mengungkapkan bahwa seusai dengan program strategis dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencengahan korupsi maka di tahun 2020 salah program strategis dari Kejaksaan Negeri Merauke adalah meningkatkan pencengahan korupsi.
‘’Salah satu yang akan kita lakukan di tahun 2020 adalah meningkatkan pencengahan korupsi. Kita tidak hanya memberikan penindakan bagi pelaku korupsi namun juga melakukan pencengahan terjadinya tindak pidana korupsi,’’ tandas Kajari Merauke I made Sumertayasa ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (8/1).
Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah adanya proyek pekerjaan fisik di jalan Raya Mandala dan jalan Pemuda Merauke yang menurut Kajari secara kasat mana dilihat karena berada di dalam kota. Dimana pekerjaan tersebut adalah anggaran tahun 2019 namun sampai 2020 belum selesai dan masih terus dikerjakan. ‘’Kami juga sudah melakukan upaya-upaya untuk berperan. Bukan menghambat tapi ikut berperan mensukseskan proyek-proyek strategis yang ada di sini dengan cara beberapa pekerjaan yang kita lihat di dalam kota dimana kita berusaha mengumpulkan baha keterangan supaya kita sama-sama carikan solusi bersama. Masalahnya apa dan kendala dimana,’’ terangnya.
Selain pencengahan tindak pidana korupsi, pihaknya juga mempunyai instrumen-instrumen DATUN. ‘’Mungkin kalau dalam pelaksanaan pekerjaan ada kendala, maka harus dicarikan solusi. Seperti jalan pasar yang belum selesai. Sekedar informasi bahwa ada kendala juga mengenai tiang listrik. Nah, apabila dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan, kami juga ada di sini. Bisa memberikan pendapat hukum. Ini diapakan. Apakah kita mediasi antara PLN dengan PUPR. Jadi program kita meningkatkan pencengahan. Kalau kita sudah lakukan pencengah tapi tetap juga tidak bisa dilaksanakan dengan baik, tentunya penindakan akan tetap dilakukan nantinya,’’ tandasnya. (ulo)
I Made Sumertayasa, SH, MH (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH mengungkapkan bahwa seusai dengan program strategis dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencengahan korupsi maka di tahun 2020 salah program strategis dari Kejaksaan Negeri Merauke adalah meningkatkan pencengahan korupsi.
‘’Salah satu yang akan kita lakukan di tahun 2020 adalah meningkatkan pencengahan korupsi. Kita tidak hanya memberikan penindakan bagi pelaku korupsi namun juga melakukan pencengahan terjadinya tindak pidana korupsi,’’ tandas Kajari Merauke I made Sumertayasa ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (8/1).
Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah adanya proyek pekerjaan fisik di jalan Raya Mandala dan jalan Pemuda Merauke yang menurut Kajari secara kasat mana dilihat karena berada di dalam kota. Dimana pekerjaan tersebut adalah anggaran tahun 2019 namun sampai 2020 belum selesai dan masih terus dikerjakan. ‘’Kami juga sudah melakukan upaya-upaya untuk berperan. Bukan menghambat tapi ikut berperan mensukseskan proyek-proyek strategis yang ada di sini dengan cara beberapa pekerjaan yang kita lihat di dalam kota dimana kita berusaha mengumpulkan baha keterangan supaya kita sama-sama carikan solusi bersama. Masalahnya apa dan kendala dimana,’’ terangnya.
Selain pencengahan tindak pidana korupsi, pihaknya juga mempunyai instrumen-instrumen DATUN. ‘’Mungkin kalau dalam pelaksanaan pekerjaan ada kendala, maka harus dicarikan solusi. Seperti jalan pasar yang belum selesai. Sekedar informasi bahwa ada kendala juga mengenai tiang listrik. Nah, apabila dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan, kami juga ada di sini. Bisa memberikan pendapat hukum. Ini diapakan. Apakah kita mediasi antara PLN dengan PUPR. Jadi program kita meningkatkan pencengahan. Kalau kita sudah lakukan pencengah tapi tetap juga tidak bisa dilaksanakan dengan baik, tentunya penindakan akan tetap dilakukan nantinya,’’ tandasnya. (ulo)