JAYAPURA -Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) bersama Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ambon (Kamis, 8/5).
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua orang tersangka, yaitu HS dan AB, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui CV. TH, Wajib Pajak Badan yang berdomisili dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.
Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu dan masa pajak tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.188.786.733,00 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
Atas perbuatan tersebut, HS dan AB dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.