MERAUKE-Perum Bulog Meraukae kerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan penertiban penggunakan karung berlogo Perum Bulog yang masih diperjualbelikan di pasaran.
Kepala Perum Bulog Merauke Djabiruddin mengungkapkan penertiban penggunakan karung tersebut akan dimulai pada 10 Januari mendatang. “Untuk penertibannya, kami akan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Merake,”ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (4/1) kemarin.
Menurut Djabirudin, pihaknya sudah menyurat ke Polres untuk membantu penertiban dalam penggunaan karung berlogo bulog ini. Sejak Desember 2019 pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat terkait dengan penertiban penggunaan karung berlogo bulog ini.
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Pemeirntah No 7 tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog. Kemasan berlogo bulog ini merupakan identitas dan hak paten dari Perum Gulog, yang peruntukannya untuk komoditi milik Perum Bulog. Namun di lapangan ada dugaan penyalahgunan karung tersebut, dimana kemasan sama atau menyerupai logo bulog tanpa keterlibatan perum bulog.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan karung bulog, untuk kemasan komoditi diluar sepengetahun perum Bulog. “Apabila dalam penertiban 10 Januari besok, masih kita temukan, maka kita akan tempuh jalur hukum”tandasnya. (ulo/tri)
Kepala Perum Bulog Merauke Djabiruddin
MERAUKE-Perum Bulog Meraukae kerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan penertiban penggunakan karung berlogo Perum Bulog yang masih diperjualbelikan di pasaran.
Kepala Perum Bulog Merauke Djabiruddin mengungkapkan penertiban penggunakan karung tersebut akan dimulai pada 10 Januari mendatang. “Untuk penertibannya, kami akan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Merake,”ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (4/1) kemarin.
Menurut Djabirudin, pihaknya sudah menyurat ke Polres untuk membantu penertiban dalam penggunaan karung berlogo bulog ini. Sejak Desember 2019 pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat terkait dengan penertiban penggunaan karung berlogo bulog ini.
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Pemeirntah No 7 tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog. Kemasan berlogo bulog ini merupakan identitas dan hak paten dari Perum Gulog, yang peruntukannya untuk komoditi milik Perum Bulog. Namun di lapangan ada dugaan penyalahgunan karung tersebut, dimana kemasan sama atau menyerupai logo bulog tanpa keterlibatan perum bulog.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan karung bulog, untuk kemasan komoditi diluar sepengetahun perum Bulog. “Apabila dalam penertiban 10 Januari besok, masih kita temukan, maka kita akan tempuh jalur hukum”tandasnya. (ulo/tri)