JAYAPURA-Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa, pungutan biaya tambahan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah tidak diperbolehkan. Hal ini menanggapi pemberitaan yang dilansir Cenderawasih Pos edisi, Jumat (2/5), dimana pernyataan Ketua Forum Komite Kota Jayapura, Toni Wanggai.
Menurut Abisai Rollo, dalam edaran walikota sudah ditegaskan, semua biaya tambahan yang di luar kepentingan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah-sekolah tidak diperbolehkan.
“Kesepakatan dalam bentuk apapun saya katakan itu tidak boleh, karena tidak semua kesepakatan yang dibuat diterima oleh orangtua murid,” ujar Abisai Rollo usai pelantikan PKK di Aula Sian Soor walikota, Jumat (2/5).
Kata Abisai Rollo, peristiwa di SMPN 4 Jayapura menjadi salah satu contoh, yang mana pihak sekolah mengklaim atas keputusan orangtua murid, maka diberlakukan pungutan biaya tambahan. Namun, ada orangtua murid yang mengadu ke walikota lantaran ketidak sanggupan atas nominal yang diberlakukan oleh pihak sekolah dalam pungutan tersebut.
“Yang sekolah perlu tau, tidak semua orang tua murid mampu secara ekonomi, maka dari itu saya tegaskan stop, tidak lagi ada pungutan biaya-biaya tambahan yang tidak jelas itu,” ungkapnya.