JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut, pasca Daerah Otonomi Baru (DOB) tepatnya Tahun 2024-2025. Provinsi Papua tak lagi mendapatkan dana bagi hasil Freeport. Sebagaimana diketahui, PT Freeport baru saja melaporkan bahwa mereka menyetor sekitar Rp7,73 triliun bagian dari pemerintah pusat dan daerah atas keuntungan bersih perusahaan Tahun 2024.
“Setelah DOB, Papua tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil Freeport. Pembagiannya kini fokus dimana tambang itu berada (Timika, Kabupaten Papua Tengah),” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/4).
Untuk itu kata Ramses, pihaknya sedang memperjuangkan agar bisa mendapat sebagian dari dana bagi hasil Freeport. Meski secara mekanisme dan sesuai aturan dana bagi hasil itu difokuskan pada provinsi maupun kabupaten di mana lokasi tambang itu berada.
Ramses berharap Provinsi Papua, maupun wilayah DOB lainnya yang ada di Tanah Papua bisa mendapatkan dana bagi hasil Freeport tersebut.
“Sebenarnya kita bisa dapat (dana bagi hasil Freeport), sebab dari sisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) kan Papua tidak hanya Papua Tengah, namun se Tanah Papua,” ungkapnya.