
MERAUKE-Pemerintah Kabnupaten Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke akan menertibkan aset pemerintah daerah berupa tanah maupun rumah dinas yang disewakan sebagai tempat usaha maupun sebagai tempat tinggal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, MSi, mengungkapkan bahwa penertiban aset ini akan mulai dilakukan pada tahun 2020. “Tahun 2020 kita akan mulai melakukan penertiban terhadap tanah-tanah milik Pemerintah Kabupaten Merauke yang disewakan untuk usaha seperti kios dan sebagainya. Termasuk rumah dinas yang disewakan kepada pihak lain,’’ jelas Albertus.
Selama ini, kata Albertus Muyak, hasil dari sewa tersebut masuk ke dalam kantong pribadi orang yang menyewakan lahan pemerintah tersebut. Namun ke depan, lahan yang disewakan tersebut akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi sebelum penertiban dilakukan, jelas Albertus Muyak, maka pihaknya akan mendata izin dari usaha-usaha tersebut mulai dari SITU, SIUP dan sebagainya.
Setelah itu, kemudian akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur dan memungkinkan tanah-tanah pemerintah tersebut dapat disewakan sebagai sumber pendapatan asli daerah nantinya. Albertus Muyak juga menjelaskan bahwa untuk penertiban nanti pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke.
Sekadar diketahui, sebagian besar tanah milik pemerintah daerah yang berada di titik-titik strategis disewakan kepada pihak lain untuk membuat usaha seperti kios, seperti yang ada di jalan Sutan Syahril, depan RRI Merauke, Jalan Martadinata kantor bupati dan sejumlah titik lainnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Meski ada pro kontra terkait dengan usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan yang sudah diperjuangkan selama kurang lebih 17 tahun, namun Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi, MSC menyatakan dukungan terhadap pembentukan PPS tersebut.
“Kalau ada yang kontra terhadap pemekaran Provinsi Papua Selatan, saya memiliki pandangan yang berbeda. Saya sangat mendukung pembentukan Provinsi Papua Selatan,’’ tandas Uskup Mandagi yang dikenal ceplas ceplos tersebut, saat memberikan keterangan pers di rumah Uskup Jalan Raya Mandala, Rabu (1/1).
Dukungan ini, lanjut Uskup Mandagi bukan tanpa alasan. Sebab, ia sudah melihat dan mengalami sendiri dengan adanya pemekaran Maluku menjadi 2 provinsi. Ketika hanya 1 provinsi, lanjut dia, maka pembangunan di Maluku tersebut sangat lambat. Namun setelah dimekarkan menjadi 2 provinsi yakni Maluku dan Maluku Utara, maka pembangunan sangat cepat. Terjadi perubahan pembangunan yang begitu besar.
“Jangan hanya di bagian Utara Papua saja yang maju. Tapi, di bagian Selatan juga perlu percepatan pembangunan sehingga salah satu solusinya adalah lewat pembentukan Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.
Selain itu, Uskup Mandagi juga menyoroti soal lingkungan hidup. Menurut Uskup, Bumi Papua Selatan merupakan rumah kita bersama yang harus tetap dijaga kelestariannya. Jangan dirusak atau dihancurkan hanya karena kerakusan akan uang oleh segelintir manusia, mislanya para pejabat pemerintah, pengusaha dan aparat keamanan.
“Jagalah hutan, sebab kerusakan hutan akan menyebabkan banjir, kekeringan, udara panas, kesulitan air bersih, dan sebagainya,” terangnya.
Ia juga meminta untuk tidak menjual tanah. Karena tanah menurutnya merupakan jati diri atau identitas kita. ‘’Boleh kita sewakan tanah kita untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk perkebunan yang berguna seperti sawah, bukan perkebunan besar-besaran yang merusak tanah seperti kelapa sawit,” tandasnya. (ulo/tri)