Thursday, March 20, 2025
24.7 C
Jayapura

Meresahkan Warga, Pelaku Curas Diringkus 

MERAUKE  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi pada tanggal 1 Maret 2025 yang lalu di Pantai Payum dan di jalan Arafura Buti telah berhasil ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke,  Jumat  (14/03/2025) sore.

  Perburuan pelaku ini dipimpin langsung  Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution dan berhasil menangkap pelaku BWT (37) di tempat persembunyiannya di Jalan Domba 3,  Kelurahan Rimba Jaya, Merauke tanpa perlawan yang berarti.

       Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga,  melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution  menjelaskan,  penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke masih mengembangkan kasus tersebut dengan harapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus-kasus yang lain yang selama ini terjadi di Kota Merauke.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Nenek Dituntut Tujuh Tahun

“Kami telah mengamankan  barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor, dan pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim, Sabtu 15 Maret 2025. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi pada tanggal 1 Maret 2025 yang lalu di Pantai Payum dan di jalan Arafura Buti telah berhasil ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke,  Jumat  (14/03/2025) sore.

  Perburuan pelaku ini dipimpin langsung  Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution dan berhasil menangkap pelaku BWT (37) di tempat persembunyiannya di Jalan Domba 3,  Kelurahan Rimba Jaya, Merauke tanpa perlawan yang berarti.

       Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga,  melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution  menjelaskan,  penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke masih mengembangkan kasus tersebut dengan harapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus-kasus yang lain yang selama ini terjadi di Kota Merauke.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan dari Mappi Diserahkan ke Jaksa    

“Kami telah mengamankan  barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor, dan pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim, Sabtu 15 Maret 2025. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya