Tuesday, March 18, 2025
24.7 C
Jayapura

Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemkab Biak Gandeng DJP dan DJPK

BIAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra. Acara ini berlangsung di Kantor BPKAD Biak, dan dilakukan secara daring melalui zoom meeting, Rabu (12/3) dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait dari Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah.

Dalam perjanjian ini, Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, S.Sos.,M.Si, memberikan keterangan, Jumat (14/3), dimana telah disepakati beberapa poin penting terkait pertukaran data dan informasi, pengawasan bersama wajib pajak, penyusunan regulasi pajak daerah, serta dukungan teknologi dan sumber daya.

Baca Juga :  Dengan RME, Rekam Medis pasien dari Beberapa Faskes Saling Terhubung

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan menyediakan data perpajakan daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, DJP akan memberikan data pajak pusat yang dapat digunakan untuk pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia berharap sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga penerimaan daerah bisa lebih optimal. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa optimalisasi pemungutan pajak ini tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.(il/wen)

Baca Juga :  Maudori dan Kiamdori Bakal Dijadikan Tempat Wisata Religi dan Pusat PI

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra. Acara ini berlangsung di Kantor BPKAD Biak, dan dilakukan secara daring melalui zoom meeting, Rabu (12/3) dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait dari Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah.

Dalam perjanjian ini, Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, S.Sos.,M.Si, memberikan keterangan, Jumat (14/3), dimana telah disepakati beberapa poin penting terkait pertukaran data dan informasi, pengawasan bersama wajib pajak, penyusunan regulasi pajak daerah, serta dukungan teknologi dan sumber daya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sambut Positif TMMD ke-123 Kodim 1708/BN

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan menyediakan data perpajakan daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, DJP akan memberikan data pajak pusat yang dapat digunakan untuk pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia berharap sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga penerimaan daerah bisa lebih optimal. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa optimalisasi pemungutan pajak ini tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.(il/wen)

Baca Juga :  Bupati Resmikan Koperasi Pengolahan Tepung Sagu di Biak Utara

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/