Saturday, March 15, 2025
26.7 C
Jayapura

Distrik Abepura Mulai Jalankan Retribusi Sampah

JAYAPURA – Target penerimaan retribusi sampah domestik (sampah rumah tangga) yang  mulai diberlakukan di masing-masing distrik dan kelurahan di Kota Jayapura tahun ini.  Peraturan daerah (Perda) terkait dengan retribusi sampah itu dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

   Adapun beberapa distrik di kota Jayapura yang mulai menjalankan retribusi tersebut salah satunya distrik Abepura. Kepala distrik Abepura Tom Rumbewas  mengaku sejak Januari 2025 wilayah distrik Abepura telah menerapkan Perda tersebut kepada Masyarakat. Namun belum berjalan maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi.

   “Kita sejak 2023 lalu sudah melakukan semenjak 2023 sosialisasi Perda. Dari 2023 sampai 2024  kita sosialisasikan, masuk awal tahun 2025 kita sudah menjalankan, karena akir tahun 2024 kita sudah uji coba,” jelas Tom kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Kamis (13/3) siang.

Baca Juga :  Gubernur Perlu Terjemahkan Bahasa Jokowi

   Masuk awal tahun 2025 pihaknya sudah mulai melakukan pendataan dan pemungutan terhadap masyarakat di beberapa kelurahan di distrik Abepura. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Distrik Abepura baik di tingkat RT/RW untuk luangkan waktu kepada para petugas yang memungut retribusi itu.

  Untuk mekanisme pembayarannya kata kepala distrik itu bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan aplikasi e-Simpada yang digunakan untuk dilakukan pendataan.

   “Jadi ketika kita data kepala keluarga yang bersangkutan, kemudian kepala keluarga yang bersangkutan melakukan pembayaran kepada petugas, yang selanjutnya  menyetorkan uang tersebut ke bank atas nama KK yang bersangkutan dengan id-bilingnya sudah ada yang dikeluarkan otomatis oleh aplikasi,” bebernya.

Baca Juga :  Kondisi Kesehatan Aman, ABR-HARUS Siap Dilantik

  Ketika  masyarakat yang telah memberikan retribusi sampahnya kepada petugas, maka petugas wajib memberikan lembaran id billing yang dicetak dari aplikasi e-Simpada dengan tanda cap lunas serta tanda tangan dan tulis nama penerima retribusi.

   Untuk membuktikan itu diwajibkan masyarakat untuk mendownload aplikasi e-Simpada kemudian membuka menu informasi terkait sampah rumah tangga, kemudian di menu pencarian diketik nama yang bersangkutan atau yang membayar retribusi.

   “Kalau masih merah uang belum disetor. Kalau uang sudah disetor berarti warnanya putih. Apa bila uang sudah disetor tetapi masih merah maka yang bersangkutan berhak komplain,” tegasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Target penerimaan retribusi sampah domestik (sampah rumah tangga) yang  mulai diberlakukan di masing-masing distrik dan kelurahan di Kota Jayapura tahun ini.  Peraturan daerah (Perda) terkait dengan retribusi sampah itu dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

   Adapun beberapa distrik di kota Jayapura yang mulai menjalankan retribusi tersebut salah satunya distrik Abepura. Kepala distrik Abepura Tom Rumbewas  mengaku sejak Januari 2025 wilayah distrik Abepura telah menerapkan Perda tersebut kepada Masyarakat. Namun belum berjalan maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi.

   “Kita sejak 2023 lalu sudah melakukan semenjak 2023 sosialisasi Perda. Dari 2023 sampai 2024  kita sosialisasikan, masuk awal tahun 2025 kita sudah menjalankan, karena akir tahun 2024 kita sudah uji coba,” jelas Tom kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Kamis (13/3) siang.

Baca Juga :  Dari Sekpri Bupati Kini Ingin Jadi Penghubung  Antara Masyarakat dan Pemerintah

   Masuk awal tahun 2025 pihaknya sudah mulai melakukan pendataan dan pemungutan terhadap masyarakat di beberapa kelurahan di distrik Abepura. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Distrik Abepura baik di tingkat RT/RW untuk luangkan waktu kepada para petugas yang memungut retribusi itu.

  Untuk mekanisme pembayarannya kata kepala distrik itu bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan aplikasi e-Simpada yang digunakan untuk dilakukan pendataan.

   “Jadi ketika kita data kepala keluarga yang bersangkutan, kemudian kepala keluarga yang bersangkutan melakukan pembayaran kepada petugas, yang selanjutnya  menyetorkan uang tersebut ke bank atas nama KK yang bersangkutan dengan id-bilingnya sudah ada yang dikeluarkan otomatis oleh aplikasi,” bebernya.

Baca Juga :  481 Kepala Daerah Dilantik Hari Ini

  Ketika  masyarakat yang telah memberikan retribusi sampahnya kepada petugas, maka petugas wajib memberikan lembaran id billing yang dicetak dari aplikasi e-Simpada dengan tanda cap lunas serta tanda tangan dan tulis nama penerima retribusi.

   Untuk membuktikan itu diwajibkan masyarakat untuk mendownload aplikasi e-Simpada kemudian membuka menu informasi terkait sampah rumah tangga, kemudian di menu pencarian diketik nama yang bersangkutan atau yang membayar retribusi.

   “Kalau masih merah uang belum disetor. Kalau uang sudah disetor berarti warnanya putih. Apa bila uang sudah disetor tetapi masih merah maka yang bersangkutan berhak komplain,” tegasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya