MIMIKA – Persoalan tentang penundaan tanggal mulai tugas (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kini menjadi perbincangan publik di Mimika.
Pasalnya, mereka yang sebelumnya berseragam hitam putih dan sudah siap untuk diangkat untuk menjalankan tugas sebagai ASN malah harus mengubur mimpi akibat kebijakan tersebut.
Banyak dari CASN di Kabupaten Mimika yang jauh-jauh hari sudah mempersiapkan diri untuk menjemput kabar bahagia itu sontak berubah menjadi berita buruk yang jauh dari harapan mereka.
Perlu diketahui bahwa penundaan ini berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini terdapat beberapa penyampaian dari Menpan-RB.
Padahal, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut ia harus mengkonfirmasikannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika.
“Ini kan proses ya, kalau kami sih tunggu juga dari pusat ya seperti apa, kalau ada formalnya berarti kita bisa tindak lanjuti juga. Yang penting proses itu kita siapkan,” kata Yonathan saat ditemui, Selasa (11/3) kemarin. Yonathan mengatakan bahwa sesuai statement dari Pemerintah Pusat bahwa para CASN tidak akan kehilangan hak-haknya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos