Thursday, March 13, 2025
25.7 C
Jayapura

PDAM Jayapura Jadi Perseroda Bukan untuk Kepentingan Bisnis

JAYAPURA-Meskipun perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) telah dilakukan beberapa sejak beberapa tahun lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami alasan di balik perubahan tersebut. Sebagian masyarakat bahkan menilai bahwa perubahan ini merupakan upaya PDAM untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai ladang bisnis pribadi.

   Direktur PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, (Perseroda) Entis Sutisna, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi Perseroda semata-mata dilakukan untuk memenuhi regulasi pemerintah pusat.

  Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 07 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh dua pemerintah daerah harus diubah menjadi badan hukum Perseroda atau PT.

Baca Juga :  Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Karyawan Swasta

   “PDAM Jayapura memiliki dua pemilik, yaitu Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Dengan adanya regulasi tersebut, perubahan badan hukum menjadi PT adalah suatu keharusan,” jelas Entis Sutisna pada Senin (10/3).

   Meskipun status PDAM Jayapura kini telah berubah menjadi PT, Entis menegaskan bahwa orientasi pelayanan tetap bersifat sosial. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kenaikan tarif air minum hingga saat ini. “Air yang kami tawarkan sangat ekonomis. Untuk 10 meter kubik pertama, harganya hanya Rp 53.000. Ini jauh lebih murah dibandingkan harga air minum yang dijual melalui mobil tangki, yang bisa mencapai Rp 200.000 per tangki,” ujarnya.

JAYAPURA-Meskipun perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) telah dilakukan beberapa sejak beberapa tahun lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami alasan di balik perubahan tersebut. Sebagian masyarakat bahkan menilai bahwa perubahan ini merupakan upaya PDAM untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai ladang bisnis pribadi.

   Direktur PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, (Perseroda) Entis Sutisna, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum PDAM Jayapura menjadi Perseroda semata-mata dilakukan untuk memenuhi regulasi pemerintah pusat.

  Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 07 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh dua pemerintah daerah harus diubah menjadi badan hukum Perseroda atau PT.

Baca Juga :  Pembangunan SPAM Ditunda, Dirut PT.AMJ Kecewa

   “PDAM Jayapura memiliki dua pemilik, yaitu Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Dengan adanya regulasi tersebut, perubahan badan hukum menjadi PT adalah suatu keharusan,” jelas Entis Sutisna pada Senin (10/3).

   Meskipun status PDAM Jayapura kini telah berubah menjadi PT, Entis menegaskan bahwa orientasi pelayanan tetap bersifat sosial. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kenaikan tarif air minum hingga saat ini. “Air yang kami tawarkan sangat ekonomis. Untuk 10 meter kubik pertama, harganya hanya Rp 53.000. Ini jauh lebih murah dibandingkan harga air minum yang dijual melalui mobil tangki, yang bisa mencapai Rp 200.000 per tangki,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya