Diduga Melakukan Pemukulan, Seorang Warga  Binaan Lapas Dipolisikan 

MERAUKE – Seorang warga Binaan Lapas Merauke  berinisal JRH terpaksa dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Helerius S di Rumah Sakit RSUD Merauke pada Minggu (23/2) siang.   

‘’Kami sudah membuat laporan Polisi di Polres Merauke terhadap pelaku JRH,’’ kata Piter Frederik Luturmas, SH, yang menjadi kuasa hukum dan korban Helerius S, kepada wartawan di Lapas Merauke, Senin (24/2).

Piter Frederik Luturmas mengaku telah bertemu langsung dengan Kalapas dan telah memberi ruang penuh untuk warga  binaan yang melakukan pelanggaran anak mendapatkan sanksi sesiao SOP yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan.   

‘’Kami juga akan mengawal terus persoalan ini agar  bisa terang benderang,’’ katanya.

Baca Juga :  Nunggak Rp 3 Miliar, Penyewa Kios Pasar Wamanggu Didealine   

Dari korban, kata Piter telah menyampaikan jika dirinya dianiaya oleh warga binaan  Lapas Merauke  di RSUD Merauke. ‘’Kita juga sudah melakukan laporan sesuai dengan pengaduan,’’ katanya.

Ditanya soal dugaan  perselingkungan yang dilakukan korban terhadap istri pelaku, Piter mengaku jika bicara dengan perselingkungan  tentu ada rananya  tersendiri.

‘’Kalau memang seperti itu yang dituduhkan pelaku maka harus dibuatkan laporan,’’ terangnya.

  Kalapas Merauke Abraham Benjamin Harjo, SH, MH ditemui wartawan  membenarkan laporan jika yang melakukan penganiayaan di RSUD Merauke tersebut adalah warga binaan Lapas Merauke bernama  JRH. JRH kata Kalapas, keluar  ke RSUD Merauke untuk membesuk istrinya bernama Regina  yang lagi sakit.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Mamberamo Tengah Sambangi Tokoh Pemuda Kobakma

MERAUKE – Seorang warga Binaan Lapas Merauke  berinisal JRH terpaksa dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Helerius S di Rumah Sakit RSUD Merauke pada Minggu (23/2) siang.   

‘’Kami sudah membuat laporan Polisi di Polres Merauke terhadap pelaku JRH,’’ kata Piter Frederik Luturmas, SH, yang menjadi kuasa hukum dan korban Helerius S, kepada wartawan di Lapas Merauke, Senin (24/2).

Piter Frederik Luturmas mengaku telah bertemu langsung dengan Kalapas dan telah memberi ruang penuh untuk warga  binaan yang melakukan pelanggaran anak mendapatkan sanksi sesiao SOP yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan.   

‘’Kami juga akan mengawal terus persoalan ini agar  bisa terang benderang,’’ katanya.

Baca Juga :  Dua Oknum TNI AL Diserahkan ke POMAL 

Dari korban, kata Piter telah menyampaikan jika dirinya dianiaya oleh warga binaan  Lapas Merauke  di RSUD Merauke. ‘’Kita juga sudah melakukan laporan sesuai dengan pengaduan,’’ katanya.

Ditanya soal dugaan  perselingkungan yang dilakukan korban terhadap istri pelaku, Piter mengaku jika bicara dengan perselingkungan  tentu ada rananya  tersendiri.

‘’Kalau memang seperti itu yang dituduhkan pelaku maka harus dibuatkan laporan,’’ terangnya.

  Kalapas Merauke Abraham Benjamin Harjo, SH, MH ditemui wartawan  membenarkan laporan jika yang melakukan penganiayaan di RSUD Merauke tersebut adalah warga binaan Lapas Merauke bernama  JRH. JRH kata Kalapas, keluar  ke RSUD Merauke untuk membesuk istrinya bernama Regina  yang lagi sakit.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Mamberamo Tengah Sambangi Tokoh Pemuda Kobakma

Berita Terbaru

Artikel Lainnya