BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyiapkan langkah-langkah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, salah satunya dengan pembatasan terhadap tempat hiburan malam serta toko penjualan minuman keras. Hal ini disampaikan oleh Sekda Biak, Zakarias L. Mailoa, dalam wawancara pada Senin (24/2).
“Terkait operasi tempat hiburan malam dan toko penjualan minuman keras, betul kami sudah siapkan surat edaran juga terkait menjelang puasa dan menyambut bulan suci Ramadan untuk sementara melakukan pembatasan terhadap jam pengoperasian tempat hiburan malam, bersama dinas terkait. Kalau perlu, toko minuman keras juga kita tutup selama bulan suci Ramadhan,” ujar Zakarias.
Menurutnya, surat edaran pembatasan ini sedang disiapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan diupayakan dapat diterbitkan per 1 Maret 2025. Meski demikian, keputusan final masih menunggu arahan dari Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor.
“Kami menunggu arahan dari Pimpinan, dan sementara surat edaran per tanggal 1 Maret akan kami upayakan sudah bisa diterbitkan. Jika diperlukan, kita tidak akan membuka penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan dan tidak memberikan izin operasional untuk toko miras,” tambahnya.
Selain pembatasan tempat hiburan malam dan toko minuman keras, pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi terkait pengaturan jam kerja operasional kantor selama bulan puasa. Keputusan ini akan segera diumumkan setelah ada kepastian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos