Friday, February 21, 2025
31.7 C
Jayapura

Urai Masalah Tanah, Butuh Pemetaan dan Dialog dengan Pemilik Ulayat 

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menilai pentingnya pemetaan dan dialog dengan pemilik tanah ulayat untuk mengurai masalah pertanahan di Provinsi Papua yang kerap terjadi.  Menurut Gubernur Ramses, langkah ini diyakini dapat menjadi kunci bagi pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Papua.

   Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.

   “Pertama, kita harus petakan dulu permasalahannya. Faktanya, tanah di sini merupakan tanah hak ulayat,” kata Ramses kepada wartawan, usai kegiatan kunjungan kerja komite DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan program-program agraria dan konflik pertanahan di Provinsi Papua, yang diselenggarakan di kantor gubernur, Senin (17/2).

Baca Juga :  Wujud Cinta Ke Masyarakat, TNI Bagikan Sembako

  Menurutnya, ada aturan undang-undang dan sebagainya. “Jadi kita perlu mencari sinkronisasi antara fakta di lapangan dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

  Ramses mengungkapkan langkah pertama adalah mengajak dialog para pemilik tanah ulayat. Langkah lainnya adalah mencari solusi bersama terkait pemanfaatan lahan secara produktif tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat.

   “Kami ingin pemilik tanah tetap memiliki tanahnya dan bisa dimanfaatkan secara produktif.  Jadi ada kerja sama pemanfaatan lahan yang dapat dikelola bersama antara masyarakat dan pihak swasta,” terangnya.

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menilai pentingnya pemetaan dan dialog dengan pemilik tanah ulayat untuk mengurai masalah pertanahan di Provinsi Papua yang kerap terjadi.  Menurut Gubernur Ramses, langkah ini diyakini dapat menjadi kunci bagi pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Papua.

   Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.

   “Pertama, kita harus petakan dulu permasalahannya. Faktanya, tanah di sini merupakan tanah hak ulayat,” kata Ramses kepada wartawan, usai kegiatan kunjungan kerja komite DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan program-program agraria dan konflik pertanahan di Provinsi Papua, yang diselenggarakan di kantor gubernur, Senin (17/2).

Baca Juga :  Masalah SDM Jadi Kendala Tugas KY Papua 

  Menurutnya, ada aturan undang-undang dan sebagainya. “Jadi kita perlu mencari sinkronisasi antara fakta di lapangan dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

  Ramses mengungkapkan langkah pertama adalah mengajak dialog para pemilik tanah ulayat. Langkah lainnya adalah mencari solusi bersama terkait pemanfaatan lahan secara produktif tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat.

   “Kami ingin pemilik tanah tetap memiliki tanahnya dan bisa dimanfaatkan secara produktif.  Jadi ada kerja sama pemanfaatan lahan yang dapat dikelola bersama antara masyarakat dan pihak swasta,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/