JAYAPURA – Imbas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD), termasuk di Kota Jayapura terdampak.
Ketua komisi C DPRK Jayapura Muh Yusran Yunus, mengatakan bahwa terkait dengan pemangkasan anggaran tersebut wajib diikuti oleh semua kepala daerah tak terkecuali Kota Jayapura. Karena itu ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura harus menginisiasi itu atau mencari solusi.
“Kita berharap semua OPD-OPD itu harus menghemat biaya, misalnya kurangi perjalanan dinas, kurangi kegiatan yang bersifatnya seremonial, seminar, study banding dan lain sebagainya,” kata Yusran kepada Cenderawasih Pos, Senin (10/2).
Yusran mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah tersebut, ia berharap Pemkot Jayapura harus lebih kreatif dalam menata dan mengelola aset dan potensi yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi, mengingat PAD Kota Jayapura saat ini ditargetkan naik sebesar Rp 290 Miliar dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 260 miliar. Menurut Yusran penambahan Rp 30 miliar itu diambil dari pajak biaya balik nama kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, Ketua Komisi C itu juga mengusulkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura untuk mengoptimalkan biaya parkiran kendaraan bermotor seperti di restoran, toko-toko, hingga pusat perbelanjaan lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan PAD.
Begitu juga di tempat-tempat yang mempunyai potensi PAD, diharapkan pembayaran parkiran mengunakan kode QRIS salah satu contohnya yang ia sebutkan adalah di Ruko Dok II, Kota Jayapura.