Soal Pasien Kecelakaan Karena Miras yang Tidak Ditangung BPJS
JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura memastikan bahwa pasien kecelakaan akibat Minuman keras atau miras tidak akan ditanggung BPJS. Namun pasien tetap diberikan pelayanan pengobatan tetapi dengan menggunakan uang pribadi.
“Ya, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit,” ungkap Plt Direktur RSUD Jayapura, dr.Aaron Rumainum dilansir dari Ceposonline. Com, pada Kamis (30/1).
Menangapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priastomo mengatakan bahwa Penjaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kemudian ada perubahan Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Di sana ada pasal yang hal-hal tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Negara (JKN) salah satunya adalah ganguan kesehatan akibat pengaruh minuman beralkohol,” jelas Hernawan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (30/1) sore.
Kepala BPJS itu mengatakan kecelakaan lalulintas atau perbuatan yang sengaja dilakukan karena dipengaruhi minuman beralkohol atau Miras tidak dijamin oleh JKN. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa kendaraan dalam keadaan mabuk karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu terkait dengan pelayanan BPJS selama ini, Hernawan mengatakan bahwa telah berjalan dengan baik tidak ada kendala. Pihak RS juga telah paham terkait dengan pelayanan pasien kecelakaan yang dipengaruhi Miras.
Karena itu, ia menjelaskan bahwa aturan itu sudah diterbitkan sudah sejak lama bukan kali pertama muncul dan itu berlaku seluruh Indonesia tidak hanya di Papua di setiap fasilitas kesehatan (Fakses).
“Bukan dari sisi mampu atau tidak mampu dari seorang pasien tetapi dilihat dari sisi penyebabnya apa? Kalau karena karena minuman beralkohol maka itu tidak dijamin oleh JKN,” pungkasnya.