JAYAPURA-Belum tuntas proses penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang pemuda di Hamadi terhadap dua anak di bawah umur, kasus lain kembali mencuat. Kabar seorang oknum guru melakukan tindakan rudapaksa terhadap muridnya di Distrik Muara Tami ternyata benar adanya.
Ini setelah oknum guru berinisial FB tersebut diamankan aparat kepolisian kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. FB diduga telah menghamili muridnya dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/1), menyebutkan bahwa FB dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap FB didasari hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi pelapor dan korban. Adapun saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah ada korban lain selain Bunga.
“Kami akan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut dengan bersinergi bersama bidang fungsi kepolisian terkait untuk mengungkap kasus ini lebih mendalam,” jelas Victor Mackbon.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, termasuk handphone dan laptop, yang akan digunakan untuk mendukung proses hukum. Polisi berharap barang bukti ini bisa memperjelas kasus yang sedang diselidiki terkait dugaan rudapaksa tersebut. “Semoga barang bukti ini dapat membantu mengungkap kasus ini secara jelas,” tegasnya.