JAYAPURA-Perkembangan proses tahapan seleksi 9 anggota DPRK Kota Jayapura untuk kursi pengangkatan hingga kini masih menunggu hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  Plh Sekda Kota Jayapura yang juga Ketua Pansel DPRK, Evert N Merauje menjelaskan bahwa saat ini ada gugatan yang dilakukan oleh 4 orang di PTUN Jayapura. “Untuk tahapan selanjutnya kita masih menunggu apa hasil Putusan PTUN yang digugat oleh 4 orang ini,” ujar Evert N Meraudje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai apel pagi di halaman kantor walikota, Senin (13/1)
  Menurut Evert N Merauje, 4 orang yang melakukan gugatan di PTUN ini merasa tidak puas dengan apa yang sudah dijalankan Pansel dalam seleksi anggota DPRK kursi pengangkatan.
 “Prinsipnya kita di Pansel sudah berkerja jujur dan tidak ada kepentingan apapun disini, sehingga ketika menunggu saja keputusan di PTUN seperti apa hasilnya,” tandasnya.
  Jika Putusan PTUN menerima gugatan ke empat pemohon tersebut, maka kita akan lakukan perbaikan administrasi yang mengacu pada hasil Putusan PTUN itu, namun jika tidak, maka proses tahapan akan dilanjutkan.
  “Jika gugatan itu ditolak maka kita akan siapkan SK bagi anggota yang terpilih dan dilakukan pelantikan,” pungkasnya.
  Di sisi lain, kata Evert N Merauje, seharusnya gugatan ini dilakukan di PTUN Manado, namun bukan PTUN di Jayapura. Untuk itu dari sisi aturan mereka sudah salah dan keliru.
  Hal-hal ini tentu akan menjadi catatan bagi Pansel DPRK Kota dalam menyikapi apa nanti hasil Putusan PTUN atas gugatan yang dilakukan oleh para pemohon tersebut.
  “Seharusnya, pelantikan 9 anggota DPRK yang terpilih ini dilakukan bersamaan dengan 35 anggota DPR hasil pemilu 2024 lalu, namun karena masi ada gugatan maka kita menunggu hasil tersebut, baru kita menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos