Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Bawa Mobil Dalam Pengaruh Miras, Tewaskan Pengendara Motor

JAYAPURA – Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi Jalan Raya Holtekamp, tepatnya didekat SD Negeri Holtekamp, Distrik Muara Tami Senin (23/12) pagi sekira pukul 06.50 WIT.

Sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi PA 1957 RC menghantam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi Z PA 3776 RO yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal Dunia (MD) di Tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Jayapura Kota melalui Wakapolsek Muara Tami AKP Muh. Anwar. Wakapolsek mengatakan kejadian itu terjadi tepatnya di dekat SD Negeri Holtekamp sekira pukul 06.50 WIT, namun Polsek Muara Tami mendapatkan informasi pada pukul 07.00 WIT.

Anwar mengatakan pengemudi kendaraan mobil tersebut berinisial OPA (29), warga Abepura, Kota Jayapura. Saat mengemudi OPA diketahui di pengaruhi minuman keras (Miras). Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Muara Tami, atas kejadian tersebut pelaku mengalami lecet pada wajah dan lecet pada telapak tangan kiri.

Baca Juga :  Okupansi Hotel Merosot, Pengaruhi Penerimaan PAD

Sedangkan korban berinisial Anita (32), mengalami luka-luka, lubang pada wajah, robek pada bibir, Luka robek dan patah pada lutut kiri, robek pada jempol kaki kiri hingga korban meninggal dunia di TKP.

“Sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, korban datang dari arah pertigaan kilometer 9 tujuan Pos Polisi Holtekamp dengan kecepatan Normal, Sesampainnya di TKP datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Pos Polisi Holtekamp tujuan arah Kilometer 9 datang Mobil Toyota dengan kecepatan tinggi,” jelas Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Tambahannya, OPA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga ia tidak dapat mengontrol laju kendaraanya dan  keluar jalur ke arah datangnya korban.

“Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat maka peristiwa kecelakaan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga :  Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan

Atas kejadian tersebut kerugian material ditargetkan mencapai Rp. 30 juta. Akibat kejadian ini, OPA di kenakan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang “Lalu lintas dan Angkutan Jalan”. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi Jalan Raya Holtekamp, tepatnya didekat SD Negeri Holtekamp, Distrik Muara Tami Senin (23/12) pagi sekira pukul 06.50 WIT.

Sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi PA 1957 RC menghantam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi Z PA 3776 RO yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal Dunia (MD) di Tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Jayapura Kota melalui Wakapolsek Muara Tami AKP Muh. Anwar. Wakapolsek mengatakan kejadian itu terjadi tepatnya di dekat SD Negeri Holtekamp sekira pukul 06.50 WIT, namun Polsek Muara Tami mendapatkan informasi pada pukul 07.00 WIT.

Anwar mengatakan pengemudi kendaraan mobil tersebut berinisial OPA (29), warga Abepura, Kota Jayapura. Saat mengemudi OPA diketahui di pengaruhi minuman keras (Miras). Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Muara Tami, atas kejadian tersebut pelaku mengalami lecet pada wajah dan lecet pada telapak tangan kiri.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Distrik Wari

Sedangkan korban berinisial Anita (32), mengalami luka-luka, lubang pada wajah, robek pada bibir, Luka robek dan patah pada lutut kiri, robek pada jempol kaki kiri hingga korban meninggal dunia di TKP.

“Sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, korban datang dari arah pertigaan kilometer 9 tujuan Pos Polisi Holtekamp dengan kecepatan Normal, Sesampainnya di TKP datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Pos Polisi Holtekamp tujuan arah Kilometer 9 datang Mobil Toyota dengan kecepatan tinggi,” jelas Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Tambahannya, OPA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga ia tidak dapat mengontrol laju kendaraanya dan  keluar jalur ke arah datangnya korban.

“Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat maka peristiwa kecelakaan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga :  Mantan Pelaku Curanmor Dijadikan Duta Kamtibmas

Atas kejadian tersebut kerugian material ditargetkan mencapai Rp. 30 juta. Akibat kejadian ini, OPA di kenakan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang “Lalu lintas dan Angkutan Jalan”. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya