Wednesday, December 18, 2024
25.7 C
Jayapura

DKPP Disarankan Berhentikan Komisioner KPU Kota Jayapura

JAYAPURA-Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua telah berakhir, KPU Papua tetapkan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) sebagai calon gubernur dan Wakil Gubernur terpilih keduanya berhasil menang dengan perolehan 269.970 suara. Sementara pasangan calon Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) 262.777 suara.

Praktisi Hukum Gustaf Kawer mengatakan meskipun pelaksanaan pilkada Papua telah usai, namun masih ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Catatan catan itu berkaitan dengan  pelanggaran pelanggaran baik asministrasi dan kode etik penyelenggara, ketidaknetralan ASN, hingga penegak hukum yang terlibat politik praktis dan juga catatan lain yang ditemukan selama proses pilkada 2024 di Papua.  Sebut saja di Kota Jayapura, penyelenggara dalam hal ini KPU maupun PPD Jayapura Selatan secara brutal melakukan kecurangan, dengan menggelembungkan suara paslon nomor urut 02 Mari-Yo secara signifikan.

Kemudian PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait ikut serta dalam memainkan skenario kemenangan calon tertentu. Serta tindakan lain yang dilakukan dibeberapa kabupaten kota di Provinsi Papua. Pelanggaran-pelanggaran ini harus menjadi atensi khusus DKPP maupun pemerintah pusat. DKPP diharapkan dapat mengambil sikap tegas untuk memberhentikan KPU Kota Jayapura karena secara jelas mereka melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

“Saya melihat bahwa tindakan yang dilakukan KPU Kota Jayapura ini telah melanggar hukum baik administrasi maupun etik, sehingga DKPP harus segera memberhentikan mereka,” tegasnya Senin (16/12). Sebelum adanya tindakan yang diambil DKPP, Bawaslu ataupun Gakkumdu seharusnya secara proaktif dan transparan menindaklanjuti kasus tersebut ke publik.

Baca Juga :  Tetapkan PSU Distrik Wamena Kota untuk 3 Kelurahan

Sebab tindakan KPU Kota Jayapura tidak hanya pelanggaran administrasi tapi juga pelanggaran pidana pemilu oleh sebab itu harus diproses sesuai prosedur yang berlaku untuk  secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi jangan mengulangi kesalahan yang sama dalam pemeriksaan pelanggaran Pilkada dengan cara-cara yang terkesan tidak independen, tidak proaktif dan tidak transparan serta terkesan berpihak pada kandidat tertentu.

Khusus unsur Bawaslu atau Gakkumdu dari pihak kepolisian dan kejaksaan, ini saatnya menunjukan kapasitasnya yang tidak berpihak dalam memeriksa dan memproses hukum pelaku pelanggaran Pilkada yang tentunya berdampak agar azas Pilkada yang luber dan jurdil dapat terjaga serta kesatuan masyarakat dapat terjaga setelah Pilkada ini, tidak terpecah lagi dengan situasi Pilkada dan juga proses hukum ini.

“Jangan seperti kasus PJ Walikota secara nyata bukti-bukti memenuhi unsur pidana tapi pada ujungnya dihentikan. Apalagi kasus penggelembungan suara di Distrik Japsel ini sangat jelas, jadi harus dibuktikan kalau Bawaslu dan Gakkumdu itu berkeja secara profesional,” tandasnya. Kemudian pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan KPU dan PPD Japsel segera mengajukan laporan ke DKPP, sehingga ada efek jerah bagi penyelenggara.

Baca Juga :  Penimbun Masker Diancam Denda Rp 50 M

Sebab tindakan mereka tidak hanya merugikan calon tapi juga masyarakat. Dengan adanya aksi demontrasi masing masing mendukung selama proses di Hotel Grand Abepura, situasi di Kota Jayapura sangat tidak kondusif. Tapi juga suara masyarakat yang dengan mudahnya dimainkan atas kepentingan penyelenggara. Sehingga penting adanya sikap tegas DKPP, ataupun internal KPU RI. Melihat proses pilkada Kota Jayapura untuk dilakukan evaluasi secara total.

Jangan sampai proses pemilu kotor ini kita temukan di  periode berikut, karena dari kasus kota Jayapura ini, semangat masyarakat untuk ikut pilkada mulai menurun, jadi KPU RI dan DKPP segera evaluasi penyelenggara di Kota Jayapura,” pinta Gustaf Kawer. Iapun apresiasi KPU Provinsi yang secara profesional dan tegas menyelenggarakan pilkada Papua dengan mengedepankan prinsip Luber dan Jurdil. Ia berharap independensi ini tetap dijaga agar proses pilkada di Papua selanjutnya tetap berjalan lancar.

“Tapi terlepas daripada itu saya harap kedepannya tingkatkan bimtek kepada tingkat bawah, karena kalau kita ikuti live streaming KPU Kota Jayapura proses plenonya itu tidak rapi, jadi harus jadi evaluasi KPU Papua kedepan,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua telah berakhir, KPU Papua tetapkan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) sebagai calon gubernur dan Wakil Gubernur terpilih keduanya berhasil menang dengan perolehan 269.970 suara. Sementara pasangan calon Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) 262.777 suara.

Praktisi Hukum Gustaf Kawer mengatakan meskipun pelaksanaan pilkada Papua telah usai, namun masih ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Catatan catan itu berkaitan dengan  pelanggaran pelanggaran baik asministrasi dan kode etik penyelenggara, ketidaknetralan ASN, hingga penegak hukum yang terlibat politik praktis dan juga catatan lain yang ditemukan selama proses pilkada 2024 di Papua.  Sebut saja di Kota Jayapura, penyelenggara dalam hal ini KPU maupun PPD Jayapura Selatan secara brutal melakukan kecurangan, dengan menggelembungkan suara paslon nomor urut 02 Mari-Yo secara signifikan.

Kemudian PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait ikut serta dalam memainkan skenario kemenangan calon tertentu. Serta tindakan lain yang dilakukan dibeberapa kabupaten kota di Provinsi Papua. Pelanggaran-pelanggaran ini harus menjadi atensi khusus DKPP maupun pemerintah pusat. DKPP diharapkan dapat mengambil sikap tegas untuk memberhentikan KPU Kota Jayapura karena secara jelas mereka melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

“Saya melihat bahwa tindakan yang dilakukan KPU Kota Jayapura ini telah melanggar hukum baik administrasi maupun etik, sehingga DKPP harus segera memberhentikan mereka,” tegasnya Senin (16/12). Sebelum adanya tindakan yang diambil DKPP, Bawaslu ataupun Gakkumdu seharusnya secara proaktif dan transparan menindaklanjuti kasus tersebut ke publik.

Baca Juga :  Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Urungkan Niat Pulang

Sebab tindakan KPU Kota Jayapura tidak hanya pelanggaran administrasi tapi juga pelanggaran pidana pemilu oleh sebab itu harus diproses sesuai prosedur yang berlaku untuk  secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi jangan mengulangi kesalahan yang sama dalam pemeriksaan pelanggaran Pilkada dengan cara-cara yang terkesan tidak independen, tidak proaktif dan tidak transparan serta terkesan berpihak pada kandidat tertentu.

Khusus unsur Bawaslu atau Gakkumdu dari pihak kepolisian dan kejaksaan, ini saatnya menunjukan kapasitasnya yang tidak berpihak dalam memeriksa dan memproses hukum pelaku pelanggaran Pilkada yang tentunya berdampak agar azas Pilkada yang luber dan jurdil dapat terjaga serta kesatuan masyarakat dapat terjaga setelah Pilkada ini, tidak terpecah lagi dengan situasi Pilkada dan juga proses hukum ini.

“Jangan seperti kasus PJ Walikota secara nyata bukti-bukti memenuhi unsur pidana tapi pada ujungnya dihentikan. Apalagi kasus penggelembungan suara di Distrik Japsel ini sangat jelas, jadi harus dibuktikan kalau Bawaslu dan Gakkumdu itu berkeja secara profesional,” tandasnya. Kemudian pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan KPU dan PPD Japsel segera mengajukan laporan ke DKPP, sehingga ada efek jerah bagi penyelenggara.

Baca Juga :  Pdt.Mauri: Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sebab tindakan mereka tidak hanya merugikan calon tapi juga masyarakat. Dengan adanya aksi demontrasi masing masing mendukung selama proses di Hotel Grand Abepura, situasi di Kota Jayapura sangat tidak kondusif. Tapi juga suara masyarakat yang dengan mudahnya dimainkan atas kepentingan penyelenggara. Sehingga penting adanya sikap tegas DKPP, ataupun internal KPU RI. Melihat proses pilkada Kota Jayapura untuk dilakukan evaluasi secara total.

Jangan sampai proses pemilu kotor ini kita temukan di  periode berikut, karena dari kasus kota Jayapura ini, semangat masyarakat untuk ikut pilkada mulai menurun, jadi KPU RI dan DKPP segera evaluasi penyelenggara di Kota Jayapura,” pinta Gustaf Kawer. Iapun apresiasi KPU Provinsi yang secara profesional dan tegas menyelenggarakan pilkada Papua dengan mengedepankan prinsip Luber dan Jurdil. Ia berharap independensi ini tetap dijaga agar proses pilkada di Papua selanjutnya tetap berjalan lancar.

“Tapi terlepas daripada itu saya harap kedepannya tingkatkan bimtek kepada tingkat bawah, karena kalau kita ikuti live streaming KPU Kota Jayapura proses plenonya itu tidak rapi, jadi harus jadi evaluasi KPU Papua kedepan,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya