MERAUKE– Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, dan Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 3 hari kerja setelah penetapan tersebut, sebanyak 2 gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi.
‘’Sampai siang ini, ada 2 gugatan dari Papua Selatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan di KPU Papua Selatan, Rabu (11/12) kemarin.
Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan 207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.
‘’Kita belum tahu materi gugatan dan paslon mana yang mengajukan permohonan. Tapi data yang kami terima, permohonan itu diajukan oleh perseorangan. Tapi mewakili siapa, kami belum dapatkan datanya,’’terangnya.
Tentunya, lanjut Theresia Mahuze, setiap permohonan yang diajukan tersebut akan diteliti oleh MK terkait dengan syarat formil dan materilnya. Nantinya akan diumumkan dalam buku register perkara Mahkamah Konstitusi.
‘’Untuk mengumumkan dalam BKP MK, tentu MK akan meneliti syarat materil termasuk syarat formil terkait dengan ambang perselisihan perolehan hasil suara,’’ jelasnya. Dimana perselisihan perolahan suara tersebut 2 persen dari suara sah hasil pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Thresia Mahuze juga mengungkapkan, selain 2 permohonan gugatan dari Papua Selatan ke MK, juga dari Kabupaten Merauke ada satu permohonan gugatan yakni nomor permohonan 240, Kabupaten Mappi dengan nomor permohonan 134 dan Kabupaten Asmat dengan nomor permohonan 238. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos