Thursday, March 12, 2026
29.7 C
Jayapura

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tangani 11 Kasus Korupsi 

MERAUKE– Sepanjang  tahun 2024 terhitung sejak Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke telah menangani 11 kasus perkara korupsi.  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun, mengungkapkan, ke-11  kasus korupsi yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dapar pra penuntutan dan penuntutan serta 2 perkara eksekusi.

   ‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari  Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).   

Baca Juga :  Satnarkoba Sosialisasikan Bahaya Narkoba bagi Pelajar 

  Terkait dengan besarnya kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani tersebut Kajari mengatakan bahwa untuk 1 perkara masih dalam perhitungan BPKP dan berharap di bulan Desember ini hasilnya sudah keluar. Semnetara untuk 2 perkara lainnya, pihaknya masih melengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi khususnya penyelidikan.

‘’Karena yang bisa menghitung kerugian negara dilimpahkan ke BPKP perwakilan Papua,’’ jelasnya.      

Sementara uang negara yang dapat diselamatkan sepanjang 2024, diakui Kajari Sulta Sitohang belum ada. Namun tahun 2025 mendatang, pihaknya akan berupaya  untuk dapat melakukan pengembalian uang negara atas kasus penyelidikan yang masih sedang ditangani pihaknya.

  Kajari juga menambahkan  bahwa tahun  2025 mendatang akan ada banyak kasus dugaan korupsi yang akan ditangani pihaknya. Hanya saja,  ia mengakui mengalami keterbatasan personel terutama untuk bidang pidana khusus.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

‘’Untuk perkara sidang saja, diperkirakan ada 7 yakni 4 dari Kepolisian dan  3 dari Kejaksaan,’’ tandasnya. Salah satu yang akan masuk sidang tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mentan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sepanjang  tahun 2024 terhitung sejak Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke telah menangani 11 kasus perkara korupsi.  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun, mengungkapkan, ke-11  kasus korupsi yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dapar pra penuntutan dan penuntutan serta 2 perkara eksekusi.

   ‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari  Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).   

Baca Juga :  514 Bacaleg Sudah Masukkan Dokumen Perbaikan

  Terkait dengan besarnya kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani tersebut Kajari mengatakan bahwa untuk 1 perkara masih dalam perhitungan BPKP dan berharap di bulan Desember ini hasilnya sudah keluar. Semnetara untuk 2 perkara lainnya, pihaknya masih melengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi khususnya penyelidikan.

‘’Karena yang bisa menghitung kerugian negara dilimpahkan ke BPKP perwakilan Papua,’’ jelasnya.      

Sementara uang negara yang dapat diselamatkan sepanjang 2024, diakui Kajari Sulta Sitohang belum ada. Namun tahun 2025 mendatang, pihaknya akan berupaya  untuk dapat melakukan pengembalian uang negara atas kasus penyelidikan yang masih sedang ditangani pihaknya.

  Kajari juga menambahkan  bahwa tahun  2025 mendatang akan ada banyak kasus dugaan korupsi yang akan ditangani pihaknya. Hanya saja,  ia mengakui mengalami keterbatasan personel terutama untuk bidang pidana khusus.

Baca Juga :  Berkekuatan Hukum Tetap, 214 Item Barang Bukti Dimusnahkan

‘’Untuk perkara sidang saja, diperkirakan ada 7 yakni 4 dari Kepolisian dan  3 dari Kejaksaan,’’ tandasnya. Salah satu yang akan masuk sidang tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mentan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya