Thursday, December 12, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Papua Pegunungan Pastikan PSU Digelar

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan  memastikan jika berdasarkan rekomendasi dari bawaslu maka akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Tolikara dan Jayawijaya Sabtu (7/12) hari ini  wajib dilakukan oleh KPU lantaran adanya pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan, untuk daerah -daerah yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU itu wajib hukumnya dilakukan oleh KPU, jika rekomendasi ini tak direspon maka sudat ini bisa muncul di MK, atau ke DKPP dan menjadi resiko yang besar.

“Kami KPU Provinsi telah melakukan koordinasi dengan KPU di tiga Kabupaten dan Sekretariatan agar pelaksanaan PSU ini sesegera mungkin mempersiapkan surat suara untuk PSU dan Jayawijaya sudah sudah ada sehingga dipastikan Sabtu (7/12) akan dilakukan PSU,”ungkapnya jumat (6/12) di Kantor KPU papua Pegunungan.

Baca Juga :  Berikan Dana Hibah Pemilu Kepada KPU Yalimo

Ia juga mengakui untuk Kabupaten Yalimo tepatnya di Distrik Apalapsili ini belum bisa dipastikan, bersama dengan KPU Tolikara di Distrik Karubaga, sebab ia sendiri belum melihat logistiknya, kalau jayawijaya sudah dilihat logistik untuk 18 TPS yang ada di 3 Kelurahan dalam Distrik Wamena Kota.

“Untuk PSU di Distrik Wamena kota yang meliputi 3 kelurahan ini dilakukan sengan sistem nasional one man one vote, oleh karena itu Kita KPU harus keras kepada aturan mau tidak mau harus penerapan hukum positif.” tegasnya.

Daniel mengaku untuk PSU ini sebenarnya di rencanakan pada 4 Desember lalu namun  diundurkan ke 7 Desember, hal ini disebabkan karena percetakan surat suara yang cukup jauh harus ke Jakarta dan Surabaya, pengiriman ke Wamena, sehingga penyelenggara mengambil keputusan untuk mengundurkan PSU ini.

Baca Juga :  Imbau Masing-masing Massa Paslon Tak Bertindak Diluar Batas

“Kita KPU berharap kepada penyelenggara tingkat bawah untuk menyelenggarakan PSU ini sesuai dengan aturan, jangan lagi melenceng dari aturan yang ada sehingga akan menjadi masalah usai pelaksanaannya,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan  memastikan jika berdasarkan rekomendasi dari bawaslu maka akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Tolikara dan Jayawijaya Sabtu (7/12) hari ini  wajib dilakukan oleh KPU lantaran adanya pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan, untuk daerah -daerah yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU itu wajib hukumnya dilakukan oleh KPU, jika rekomendasi ini tak direspon maka sudat ini bisa muncul di MK, atau ke DKPP dan menjadi resiko yang besar.

“Kami KPU Provinsi telah melakukan koordinasi dengan KPU di tiga Kabupaten dan Sekretariatan agar pelaksanaan PSU ini sesegera mungkin mempersiapkan surat suara untuk PSU dan Jayawijaya sudah sudah ada sehingga dipastikan Sabtu (7/12) akan dilakukan PSU,”ungkapnya jumat (6/12) di Kantor KPU papua Pegunungan.

Baca Juga :  Imbau Masing-masing Massa Paslon Tak Bertindak Diluar Batas

Ia juga mengakui untuk Kabupaten Yalimo tepatnya di Distrik Apalapsili ini belum bisa dipastikan, bersama dengan KPU Tolikara di Distrik Karubaga, sebab ia sendiri belum melihat logistiknya, kalau jayawijaya sudah dilihat logistik untuk 18 TPS yang ada di 3 Kelurahan dalam Distrik Wamena Kota.

“Untuk PSU di Distrik Wamena kota yang meliputi 3 kelurahan ini dilakukan sengan sistem nasional one man one vote, oleh karena itu Kita KPU harus keras kepada aturan mau tidak mau harus penerapan hukum positif.” tegasnya.

Daniel mengaku untuk PSU ini sebenarnya di rencanakan pada 4 Desember lalu namun  diundurkan ke 7 Desember, hal ini disebabkan karena percetakan surat suara yang cukup jauh harus ke Jakarta dan Surabaya, pengiriman ke Wamena, sehingga penyelenggara mengambil keputusan untuk mengundurkan PSU ini.

Baca Juga :  Launching Pilkada 2024, KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi

“Kita KPU berharap kepada penyelenggara tingkat bawah untuk menyelenggarakan PSU ini sesuai dengan aturan, jangan lagi melenceng dari aturan yang ada sehingga akan menjadi masalah usai pelaksanaannya,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya