WAMENA- Seorang warga berinisial LH terpaksa diamankan aparat Polres Jayawijaya lantaran membuat dan memperdagangkan alat tajam yang membahayakan, yakni busur atau panah Wayer kepada masyarakat di Pasar Jibama jalan JB Wenas Wamena, Sabtu (2/11) kemarin.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada LH (51) usai menemukan saksi Nato Yalak ( 25) yang membeli busur tersebut dari pelaku LH, sehingga aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
“LH kita sudah amankan, karena ia membuat dan menjual senjata tajam yang berbahaya apabila digunakan oleh warga yang tidak bertanggungjawab,”ungkapnya sabtu (2/11) kemarin
 Dari tangan pelaku, barang bukti yang diperoleh, kata Kapolre, polisi mendapatkan 5 Kartepel,19 mata wayer, 2 bilang parang, 1  gurindra, 4  karet Kartepel dan 19 besi bahan mentah yang akan dibentuk menjadi panah Wayer.
Dari proses penangkapan LH, menurut Kapolres sekitar Pukul 08.45 WIT personel tiba di Pasar Jibama dan menemukan salah masyarakat Nato Yalak yang membawa panah (wayer) selanjutnya dilakukan menyampaikan bahwa membeli dari salah seorang di Pasar Jibama Wamena selanjutnya menunjukan lokasi pembelian panah (wayer) tersebut.
“Kami beserta dengan saksi mendatangi kios pelaku yang menjadi tempat pembuatan panah wayer, selanjutnya mengamankan pelaku dengan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya.”jelasnya
Ia menambahkan, pelaku beserta dengan barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Berdasarkan keterangan saksi bahwa membeli panah (wayer) seharga Rp. 350.000 (tanpa mata panah) sedangkan dengan Rp. 500.000 sudah lengkap
“Kita akan kenakan LH dengan undang -undang darurat membawa atau membuat senjata tajam yang membahayakan, sehingga pelaku kita tahan,”bebernya. (jo/tri)