JAYAPURA – Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 perlu kajian dan respon dari pelaku usaha di Papua.
“Untuk Papua, UMP perlu dikaji dan meminta respon pelaku usaha sebab ditakutkan malah tidak mampu melaksanakan dengan pekerja-pekerja yang sudah dikontrak,” ucap Hartati kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/12).
Menurut Hartati, perlunya mendengarkan pendapat pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum menaikkan UMP Papua. Tetapi jika sudah ada keputusan pemerintah pusat maka pihaknya menyatakan akan tetap melaksanakan itu. “Dengan adanya keputusan pusat, otomatis Provinsi Papua menyesuaikan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau pelaku usaha harus siap menerapkan UMP, termasuk menyiapkan modal usaha dan tenaga kerjanya agar hal ini bisa disiasati, sehingga bisa eksis sebagai pelaku usaha di tengah kenaikan UMP. “Dengan tingkat kemahalan harga di Papua, jika UMP dinaikkan lebih tinggi lagi akan berdampak negatif kepada UMKM kita. Dengan kenaikan tersebut, apakah mereka mampu membayar pegawainya,” bebernya.
Sementara itu, usai Presiden Prabowo secara resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%. Hartati mengaku untuk Papua sendiri belum ada petunjuk, sebab belum ada Pergub atau surat keputusan gubernur terkait upah minimum Papua.
“Karena belum ada petunjuk sehingga kita belum tahu kenaikannya berapa persen, mungkin di pusat 6 persen tetapi untuk Papua kita belum tahu,” kata Hartati. “Sebelum UMP diterapkan, perlu dikaji dan diperhatikan, jangan sampai dampaknya pelaku usaha tidak mampu membayar karyawannya,” tegasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos