Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

DJKN Dukung Kemajuan Pendidikan di Wamena

Hibahkan Aset IJJDF kepada Pemkab Jayawijaya

WAMENA– Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kristijanindyati Puspitasari, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Amir Hamzah, serta Staf Seksi PKN I, M. Kurniawan Triatmojo, melaksanakan kegiatan Serah Terima Aset eks. The Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF)  dalam bentuk Pemantapan sebagai BMD pada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

“Pemantapan status aset telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan KMK-33/KMK.06/WKN.17/2024 tanggal 6 November 2024, aset yang dimantapkan berupa tanah seluas 10.469 m2 yang digunakan sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, khususnya penyelenggaraan pendidikan, dalam hal ini digunakan oleh SD Inpres Mulele.

Baca Juga :  Dinkes Papua Tengah Gandeng 7 Rumah Sakit

Sejalan dengan pemantapan ini, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk selanjutnya perlu melakukan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan fisik atas aset serta pengamanan dari sisi hukum dengan mensertipikatkan tanah tersebut”, ucap Puspitasari.

Penyelesaian Aset Eks IJJDF dengan cara Pemantapan Status Sebagai BMD penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku selaku Tim Penyelesaian Tingkat Daerah aset Eks. IJJDF serta mewujudkan Pengelolaan Kekayaan Negara yang optimal.

Hibahkan Aset IJJDF kepada Pemkab Jayawijaya

WAMENA– Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kristijanindyati Puspitasari, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Amir Hamzah, serta Staf Seksi PKN I, M. Kurniawan Triatmojo, melaksanakan kegiatan Serah Terima Aset eks. The Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF)  dalam bentuk Pemantapan sebagai BMD pada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

“Pemantapan status aset telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan KMK-33/KMK.06/WKN.17/2024 tanggal 6 November 2024, aset yang dimantapkan berupa tanah seluas 10.469 m2 yang digunakan sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, khususnya penyelenggaraan pendidikan, dalam hal ini digunakan oleh SD Inpres Mulele.

Baca Juga :  Sepakati 7 Poin KPU Jayawijaya Kembali Melakukan Pleno Rekapitulasi

Sejalan dengan pemantapan ini, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk selanjutnya perlu melakukan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan fisik atas aset serta pengamanan dari sisi hukum dengan mensertipikatkan tanah tersebut”, ucap Puspitasari.

Penyelesaian Aset Eks IJJDF dengan cara Pemantapan Status Sebagai BMD penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku selaku Tim Penyelesaian Tingkat Daerah aset Eks. IJJDF serta mewujudkan Pengelolaan Kekayaan Negara yang optimal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya