MERAUKE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke menegaskan tidak bisa menghentikan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang dilakukan oleh masyarakat Merauke sampai sekarang ini. Sebab, perekaman e-KTP tersebut tidak hanya kepentingannya untuk Pemilukada, namun banyak kepentingan yang dilakukan oleh masyarakat.
‘’Kami mau sampaikan disini bahwa perekaman dan cetak KTP elektronik ini tidak bisa kita hentikan. Memang baru-baru ini, dalam pertemuan yang dilakukan oleh Bawaslu, kami diminta kalau bisa perekaman dan cetak KTP elektonik ini ditangguhkan atau dihentikan untuk sementara. Tapi pertama, dasar hukumnya tidak ada. Kedua, bahwa perekaman dan cetak e-KTP ini kepentingannya bukan hanya untuk Pemilukada tapi juga kepentingan masyarakat lainnya,’’ tandas Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Asrun Ahmad, S.Kom, MM, saat coffe morning dengan KPU Kabupaten Merauke dan stakeholder lainnya di Hotel Halogen, Senin (18/11) .
Diakaui Asrun Ahmad, bahwa jumlah perekaman dan cetak KTP elektronik ini cukup besar yang diperkirakan ribuan setelah KPU Merauke melakukan Daftar Pemilih Tetap (KTP).
‘’Pertama itu, ada 200-an pegangkatan honorer dari provinsi induk ke Papua Selatan, kemudian ribuan warga yang mau daftar CPNS di Provinsi Papua Selatan yang belum memiliki KTP elektonik, melakukan perekaman dan cetak KTP,’’ jelasnya.