Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Lebih dari 781 WNA Kini Berada di Timika

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat, hingga kini lebih dari 781 Warga Negara Asing (WNA) berada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada 8 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA di Kabupaten Mimika.

ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun.  “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga :  60 Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Ikut PKA Angkatan III dan PKP Angkatan I

Mohamad melanjutkan, WNA juga memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS adalah dokumen visa yang diperlukan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan yang ditentukan juga.

Kata Mohamad, sejauh ini sebanyak 648 WNA tercatat sebagai pemegang ITAS, sementara untuk izin tinggal lainnya sebanyak 47 orang dan izin tinggal kunjungan 136 WNA.

Seperti diketahui, salah satu fungsi dari Imigrasi adalah mengawasi orang asing serta menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke Indonesia.

Oleh karena itu, Imigrasi selalu melakukan pengawasan bagi WNA yang ingin untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia meskipun mereka telah melengkapi persyaratan-persyaratan internasional.  “Meskipun memiliki izin kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Baca Juga :  Kolaborasi Multipihak untuk Papua Sehat, Atasi Malaria dan Cegah Stunting

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika kata Mohamad sesuai dengan identifikasi yang sudah dilakukan.  Identifikasi WNA secara umum ada di 3 sektor, yakni bekerja, berwisata dan melakukan kegiatan ibadah.

Dia menyebutkan, banyak dari WNA yang berada di Kabupaten Mimika bekerja di sektor pertambangan yakni di PT Freeport Indonesia sebagai sub kontraktor.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat, hingga kini lebih dari 781 Warga Negara Asing (WNA) berada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada 8 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA di Kabupaten Mimika.

ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun.  “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga :  Jalur Pengangkatan, 254 DPRK se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua

Mohamad melanjutkan, WNA juga memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS adalah dokumen visa yang diperlukan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan yang ditentukan juga.

Kata Mohamad, sejauh ini sebanyak 648 WNA tercatat sebagai pemegang ITAS, sementara untuk izin tinggal lainnya sebanyak 47 orang dan izin tinggal kunjungan 136 WNA.

Seperti diketahui, salah satu fungsi dari Imigrasi adalah mengawasi orang asing serta menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke Indonesia.

Oleh karena itu, Imigrasi selalu melakukan pengawasan bagi WNA yang ingin untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia meskipun mereka telah melengkapi persyaratan-persyaratan internasional.  “Meskipun memiliki izin kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Baca Juga :  Kembali Marak, di Mimika, Polisi Dalami Laporan Curanmor Dari Masyarakat

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika kata Mohamad sesuai dengan identifikasi yang sudah dilakukan.  Identifikasi WNA secara umum ada di 3 sektor, yakni bekerja, berwisata dan melakukan kegiatan ibadah.

Dia menyebutkan, banyak dari WNA yang berada di Kabupaten Mimika bekerja di sektor pertambangan yakni di PT Freeport Indonesia sebagai sub kontraktor.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Kehadiran Otsus Masih Jauh Dari Harapan

Polisi Harus Berani

Di Sinak Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak

Artikel Lainnya