JAYAPURA– Jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan edaran sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah kota Jayapura.
“Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan beberapa edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat pada saat pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Dionisius Deda, Jumat (15/11).
Dia menyebut beberapa edaran itu, pertama mengatur larangan dan pembatasan peredaran minuman keras selama kurun waktu seminggu sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu berlangsung.
Kemudian larangan untuk masyarakat dan juga anak-anak agar tidak menggelar bunyi-bunyian mariam dan sejenisnya. “Dalam edaran itu juga akan membatasi pembukaan atau operasi tempat usaha pada tanggal 27 November di mana aktivitas tempat usaha dibuka mulai jam 1 siang,” katanya.
Termasuk aktivitas para nelayan, aktivitas perdagangan di pasar. Sehingga untuk aktivitas para nelayan ini akan dilakukan patroli oleh Satrol Jayapura, kemudian Satpol PP juga akan melakukan patroli di sekitar Kota Jayapura.
Kemudian dalam edaran itu juga melarang ASN untuk bepergian ke luar kota dalam pengertian dinas luar kota. Mewajibkan baik pejabat maupun staf untuk, tidak meninggalkan kota Jayapura mulai tanggal 26 sampai 28 November 2024. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak nanti. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos