JAYAPURA – Pemerintah kembali berencana anak menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan ini akan diberlakukan pada Januari 2025. Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana H. Caroline menjelaskan bahwa kenaikan Pajak PPN dari 11 persen ke 12 persen, tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Dampak kenaikan pajak PPN ini pasti akan dirasakan masyarakat, dan juga sektor usaha, namun kami belum dapat memastikan berapa besar dampaknya, ” Kata Adriana kepada Cenderawasih Pos, Jumat (15/11) kemarin.
Diakuinya, BPS baru bisa memastikan perubahan dampak kenaikan PPN ketika peraturan tersebut sudah dijalankan, akan tetapi Adriana menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN pasti berdampak bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Papua,Harris Manuputty menjelaskan bahwa dampak terbesar dari kenaikan ini adalah daya beli masyarakat.
Lanjutnya, naiknya PPN menjadi 12 persen ini secara otomatis akan diberlakukan yang mana dampaknya akan terlihat pada naiknya sejumlah harga, seperti, harga barang, harga transportasi, biaya operasional dan lainnya.Â
“Yang akan kami rasakan adalah, turunnya daya beli masyarakat, dimana konsumen akan belanja lebih selektif, karena semua harga barang pasti naik, ” jelas Harris.
Menurutnya, untuk pemasukan perusahaan pasti meningkat karena ada kenaikan pajak 12 persen tersebut. “Khusus untuk pengusaha ritel sudah pasti semua jenis barang akan mengalami kenaikan yang signifikan, dikarenakan kenaikan PPN tersebut,” tambahnya.
“Tetapi bagi konsumen, masyarakat akan lebih selektif dalam berbelanja, masyarakat akan semakin bijak saat berbelanja, yang artinya daya beli masyarakat turun,” tutup Harris. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos