Palang yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat atas tanah PDAM di Jalan Parakomando Merauke. Di lokasi ini ada menara penampungan air PDAM untuk pendistribusian kepada pelanggan PDAM di Merauke. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Tanah PDAM yang ada di jalan Parakomando tempat menara penampungan air untuk pendistribusian ke pelanggan, kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat dengan cara memasang janur dan sejumlah kayu di pintu masuk, Jumat (1/11) sekitar pukul 06.00 WIT.
Ditemui di lokasi pemalangan, Anselmus M. Samkakai sebagai pemilik hak ulayat tersebut mengungkapkan, bahwa pemalangan yang pihaknya lakukan ini karena tidak mendapatkan respon dari pemerintah daerah. Dimana, kata dia, pemalangan sudah dilakukan sekitar tahun 2004 lalu, namun sampai sekarang tidak ada realisasi dari janji yang diberikan oleh pemerintah daerah kalah itu.
“Pada tahun 2004 saya sudah palang. Ketika itu kepala PDAMnya Pak Samosir cabut. Waktu itu yang menjadi bupatinya pak John Gluba Gebze. Saat itu dibuat perjanjian bahwa pemerintah daerah akan menyelesaikan,”ungkapnya sambil menunjukkan surat perjanjian tersebut.
Pihaknya menyesalkan, karena sudah 16 tahun menunggu dari zaman Bupati John Gluba Gebze, kemudian Romanus Mbaraka dan sekarang Frederikus Gebze, masih sama. Malahan pada saat Pak Romanus sebagai bupati beliau keluarkan surat bahwa bahwa tanah yang sudah sertikat tidak akan diganti rugi,’’ katanya.
Anselmus mengaku bahwa dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar untuk tanah dengan luas sekitar 1 hektar tersebut. Ditanya kapan pemalangan tersebut dibuka, Anselmus mengaku bahwa palang tersebut baru akan dibuka apabila bupati Merauke Frederikus Gebze datang ke lokasi pemalangan. (ulo/tri)
Palang yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat atas tanah PDAM di Jalan Parakomando Merauke. Di lokasi ini ada menara penampungan air PDAM untuk pendistribusian kepada pelanggan PDAM di Merauke. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Tanah PDAM yang ada di jalan Parakomando tempat menara penampungan air untuk pendistribusian ke pelanggan, kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat dengan cara memasang janur dan sejumlah kayu di pintu masuk, Jumat (1/11) sekitar pukul 06.00 WIT.
Ditemui di lokasi pemalangan, Anselmus M. Samkakai sebagai pemilik hak ulayat tersebut mengungkapkan, bahwa pemalangan yang pihaknya lakukan ini karena tidak mendapatkan respon dari pemerintah daerah. Dimana, kata dia, pemalangan sudah dilakukan sekitar tahun 2004 lalu, namun sampai sekarang tidak ada realisasi dari janji yang diberikan oleh pemerintah daerah kalah itu.
“Pada tahun 2004 saya sudah palang. Ketika itu kepala PDAMnya Pak Samosir cabut. Waktu itu yang menjadi bupatinya pak John Gluba Gebze. Saat itu dibuat perjanjian bahwa pemerintah daerah akan menyelesaikan,”ungkapnya sambil menunjukkan surat perjanjian tersebut.
Pihaknya menyesalkan, karena sudah 16 tahun menunggu dari zaman Bupati John Gluba Gebze, kemudian Romanus Mbaraka dan sekarang Frederikus Gebze, masih sama. Malahan pada saat Pak Romanus sebagai bupati beliau keluarkan surat bahwa bahwa tanah yang sudah sertikat tidak akan diganti rugi,’’ katanya.
Anselmus mengaku bahwa dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar untuk tanah dengan luas sekitar 1 hektar tersebut. Ditanya kapan pemalangan tersebut dibuka, Anselmus mengaku bahwa palang tersebut baru akan dibuka apabila bupati Merauke Frederikus Gebze datang ke lokasi pemalangan. (ulo/tri)