Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Ada Pool, Taxol Tidak Boleh Parkir Seenaknya

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura belum menetapkan daerah khusus atau pool bagi taksi online (Taxol) di Kota Jayapura. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan, Pemkot Jayapura baru mengatur larangan, agar taksi online tidak diperbolehkan untuk parkir di jalan-jalan nasional maupun jalan provinsi.

    “Ada tempat tertentu yang  dilarang atau tidak  boleh parkir, terutama kendaraan angkutan  online yang parkir di pinggir jalan umum. Karena itu seringkali menjadi pemicu terganggunya lalu lintas apalagi parkir di badan jalan protokol atau jalan nasional,” kata Sitorus, Sabtu (9/11).

    Dia mengatakan secara umum di Kota Jayapura pemerintah belum mengatur pool atau tempat khusus terkait dengan tempat parkiran bagi para angkutan online tersebut. Hanya saja pihaknya menekankan agar tidak parkir di sembarang tempat seperti yang selama ini dilakukan.

Baca Juga :  Tiga OPD di Pemkot Jayapura Jadi Perhatian KPK

    Karena itu pihaknya berharap agar masing-masing operator atau sopir supaya saling mengingatkan untuk tidak menggunakan jalan umum atau bahu jalan umum untuk tempat mangkal atau parkir kendaraan tersebut.

   “Mereka cari tempat atau pool yang aman dan nyaman dengan mematuhi aturan yang sudah  diatur dalam Perwal. Pemerintah hanya  mengatur dalam Perwal di lokasi atau tempat yang tidak boleh parkir karena berdampak gangguan lalulintas,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura belum menetapkan daerah khusus atau pool bagi taksi online (Taxol) di Kota Jayapura. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan, Pemkot Jayapura baru mengatur larangan, agar taksi online tidak diperbolehkan untuk parkir di jalan-jalan nasional maupun jalan provinsi.

    “Ada tempat tertentu yang  dilarang atau tidak  boleh parkir, terutama kendaraan angkutan  online yang parkir di pinggir jalan umum. Karena itu seringkali menjadi pemicu terganggunya lalu lintas apalagi parkir di badan jalan protokol atau jalan nasional,” kata Sitorus, Sabtu (9/11).

    Dia mengatakan secara umum di Kota Jayapura pemerintah belum mengatur pool atau tempat khusus terkait dengan tempat parkiran bagi para angkutan online tersebut. Hanya saja pihaknya menekankan agar tidak parkir di sembarang tempat seperti yang selama ini dilakukan.

Baca Juga :  Tangani Perkara Pidana Pilkada, PN Jayapura Siapkan Tiga Majelis  Hakim

    Karena itu pihaknya berharap agar masing-masing operator atau sopir supaya saling mengingatkan untuk tidak menggunakan jalan umum atau bahu jalan umum untuk tempat mangkal atau parkir kendaraan tersebut.

   “Mereka cari tempat atau pool yang aman dan nyaman dengan mematuhi aturan yang sudah  diatur dalam Perwal. Pemerintah hanya  mengatur dalam Perwal di lokasi atau tempat yang tidak boleh parkir karena berdampak gangguan lalulintas,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya