Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dikejar Batas Waktu, Bawaslu Periksa Pj.Walikota Secara Daring

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua sementara ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait.

   Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang didampingi Ketua Bawaslu Papua, dalam keterangan persnya, mengatakan, ada sejumlah saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasinya mulai dari Lurah dan juga kepala-kepala distrik yang ada di wilayah Kota Jayapura.

   “Hari ini, Kamis masih dijadwalkan menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan, yaitu kepala distrik Abepura, kepala distrik Jayapura Utara, kepala distrik Heram, kepala distrik Jayapura Selatan, kepala distrik Muara Tami,” kata Amandus Situmorang, Kamis (7/11).

Baca Juga :  Kok Perubahan Logo PON Seperti Tiba-tiba

   Kemudian Bawaslu Papua juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pj. Wali Kota  Jayapura, Christian Sohilait, sebagai terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Pj Walikota Jayapura itu semestinya dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024 pukul 16.00 WIT.

   “Beliau juga sudah menunjuk saudara Pieter  El, sebagai Kuasa hukumnya, sehingga tadi malam sudah menghubungi kami secara resmi untuk meminta penundaan waktu. Beliau meminta supaya penundaan sampai di tanggal 11 November 2024, sementara kami di Bawaslu hanya diberikan  waktu 3 + 2 berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024,” jelasnya.

   Karena itu, Bawaslu meminta supaya yang bersangkutan wajib untuk mengikuti pemeriksaan dalam hal klarifikasi terkait laporan itu pada Jumat tanggal 8 November 2024. Karena yang bersangkutan saat ini masih menghadiri undangan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka klarifikasi terkait laporan itu akan diikuti secara daring dari Jakarta.

Baca Juga :  Komnas HAM: Kapolda Harus Berikan Perlindungan Kepada Pekerja Kemanusiaan

   “Karena Pj Walikota sedang berada di Jakarta, sehingga dijadwalkan besok dan kemungkinan besar dilakukan secara daring,” bebernya. (roy/fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua sementara ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait.

   Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang didampingi Ketua Bawaslu Papua, dalam keterangan persnya, mengatakan, ada sejumlah saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasinya mulai dari Lurah dan juga kepala-kepala distrik yang ada di wilayah Kota Jayapura.

   “Hari ini, Kamis masih dijadwalkan menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan, yaitu kepala distrik Abepura, kepala distrik Jayapura Utara, kepala distrik Heram, kepala distrik Jayapura Selatan, kepala distrik Muara Tami,” kata Amandus Situmorang, Kamis (7/11).

Baca Juga :  DOB Tidak Mempengaruhi Kinerja Provinsi Induk

   Kemudian Bawaslu Papua juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pj. Wali Kota  Jayapura, Christian Sohilait, sebagai terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Pj Walikota Jayapura itu semestinya dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024 pukul 16.00 WIT.

   “Beliau juga sudah menunjuk saudara Pieter  El, sebagai Kuasa hukumnya, sehingga tadi malam sudah menghubungi kami secara resmi untuk meminta penundaan waktu. Beliau meminta supaya penundaan sampai di tanggal 11 November 2024, sementara kami di Bawaslu hanya diberikan  waktu 3 + 2 berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024,” jelasnya.

   Karena itu, Bawaslu meminta supaya yang bersangkutan wajib untuk mengikuti pemeriksaan dalam hal klarifikasi terkait laporan itu pada Jumat tanggal 8 November 2024. Karena yang bersangkutan saat ini masih menghadiri undangan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka klarifikasi terkait laporan itu akan diikuti secara daring dari Jakarta.

Baca Juga :  Sentra Gakkumdu se-Tanah Tabi Siap Bekerja Profesional

   “Karena Pj Walikota sedang berada di Jakarta, sehingga dijadwalkan besok dan kemungkinan besar dilakukan secara daring,” bebernya. (roy/fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya