Saturday, October 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Masih Rancu Seputar Perwal Atau Pergub

JAYAPURA– Persoalan perekrutan anggota DPR Kabupaten Kota Jayapura khususnya untuk Kota Jayapura  menjadi perhatian serius Majelis Rakyat Papua. Lembaga kultur ini Kamis (24/10) menggelar rapat terbatas membahas masalah pengangkatan DPRK Kota Jayapura. Rapat ini melibatkan pemerintah Provinsi Papua, Kesbangpol Kota Jayapura, aparat kepolisian dan masyarakat adat yang ada di Kota Jayapura.

DPRK sendiri seharusnya dilantik bersamaan dengan anggota DPRD jalur partai politik. Namun karena dianggap masih perlu koreksi dan masukan akhirnya proses pelantikan tak dilakukan bersama – sama. Dalam pembahasan, Kesbangpol Kota Jayapura, Raimunus Mote menjelaskan proses pengangkatan DPRK Kota Jayapura sesungguhnya telah sesuai dengan peraturan. 

Dimana mulai tahap prekrutan hingga verifikasi administrasi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2021, dengan turunan PP 106 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024.

Baca Juga :  Terdakwa Tunggal Pelaku Paniai Berdarah Dituntut 10 Tahun Penjara

Hanya saja untuk daerah pengangkatan dan alokasi kursi  pihaknya tidak menggunakan Pergub, namun Peraturan Walikota (Perwal) hal itu dilakukan karena didalam Pergub tidak diatur tentang suku dan sub suku, namun alokasi pengangkatan lebih kepada wilayah atau distrik.

Sementara jika dilihat di Kota Jayapura DPRK ada dibeberapa suku dan sub suku. Atas dasar itulah sehingga berkaitan dengan wilayah pengangkatan dan alokasi 9 kursi DPRK ini pihaknya mengambil sesuai dengan peraturan walikota.

“Hanya soal itu saja, yang lainnya kita pakai acuan Pergub,” katanya kepada Cenderawasih Pos usai pertemuan dengan MRP maupun Forkopimda Kota Jayapura.

JAYAPURA– Persoalan perekrutan anggota DPR Kabupaten Kota Jayapura khususnya untuk Kota Jayapura  menjadi perhatian serius Majelis Rakyat Papua. Lembaga kultur ini Kamis (24/10) menggelar rapat terbatas membahas masalah pengangkatan DPRK Kota Jayapura. Rapat ini melibatkan pemerintah Provinsi Papua, Kesbangpol Kota Jayapura, aparat kepolisian dan masyarakat adat yang ada di Kota Jayapura.

DPRK sendiri seharusnya dilantik bersamaan dengan anggota DPRD jalur partai politik. Namun karena dianggap masih perlu koreksi dan masukan akhirnya proses pelantikan tak dilakukan bersama – sama. Dalam pembahasan, Kesbangpol Kota Jayapura, Raimunus Mote menjelaskan proses pengangkatan DPRK Kota Jayapura sesungguhnya telah sesuai dengan peraturan. 

Dimana mulai tahap prekrutan hingga verifikasi administrasi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2021, dengan turunan PP 106 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024.

Baca Juga :  Ada Caleg Gagal, Lolos Adminitrasi DPRK

Hanya saja untuk daerah pengangkatan dan alokasi kursi  pihaknya tidak menggunakan Pergub, namun Peraturan Walikota (Perwal) hal itu dilakukan karena didalam Pergub tidak diatur tentang suku dan sub suku, namun alokasi pengangkatan lebih kepada wilayah atau distrik.

Sementara jika dilihat di Kota Jayapura DPRK ada dibeberapa suku dan sub suku. Atas dasar itulah sehingga berkaitan dengan wilayah pengangkatan dan alokasi 9 kursi DPRK ini pihaknya mengambil sesuai dengan peraturan walikota.

“Hanya soal itu saja, yang lainnya kita pakai acuan Pergub,” katanya kepada Cenderawasih Pos usai pertemuan dengan MRP maupun Forkopimda Kota Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/